KBR. Mataram – Pengacara bekas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB), Subri menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak adil.
Dalam pembacaan nota keberatannya, kuasa hukum Subri, Piter Sahanaya, menilai tuntutan jaksa juga tidak manusiawi.
“Tuntutan JPU ke klien kami dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun itu sangat rancu dan tidak manusiawi," kata Piter di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (17/7)
Dalam kasus tersebut, kata Piter, kliennya tidak penah menikmati keuntungan apa pun dari uang Rp200 juta yang diterima. Sebab, uang itu bukan untuk kliennya, namun untuk Kasatreskrim Polres Mataram yang menangani perkara sengketa lahan antara Sugiharta dengan PT. Pantai ANN. Kliennya, kata Piter, juga tidak berharap apa pun dari pengusaha Lusita Anie Razak dan Bambang Wiratmaji Soeharto selaku Direktur Utama PT. Pantai ANN
Jaksa KPK sebelumnya menuntut bekas Kajari Praya, Subri dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun, denda 250 juta dan subsidaer 6 bulan
Subri menerima suap dari pengusaha bernama Lusita Anie Razak sebesar US6.400 (senilai Rp191 juta) dan Rp23 juta untuk mengurus perkara pemalsuan sertifikat tanah. Penyidik KPK memergoki mereka di sebuah kamar hotel di kawasan Pantai Senggigi, NTB pada 14 Desember 2013.
Editor: Anto Sidharta
Dituntut 12 Tahun, Bekas Kajari Praya Bela Diri
Pengacara bekas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB), Subri menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak adil.

NUSANTARA
Kamis, 17 Jul 2014 15:53 WIB


Bekas Kajari Praya Bela Diri, Subri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai