Bagikan:

Di Kalbar Marak Pertambangan, Reklamasi Jalan di Tempat

Reklamasi tidak serius dan tidak partisipatif.

NUSANTARA

Senin, 21 Jul 2014 12:46 WIB

Di Kalbar Marak Pertambangan, Reklamasi Jalan di Tempat

Di Kalimantan Barat, ada 673 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di lahan seluas 6,4 juta hektar. Pertambangan tumbuh marak, tapi ini tak diikuti dengan kebijakan reklamasi lahan sesuai amanat undang-undang. 


Besaran IUP yang dikeluarkan Pemerintah memberi sinyal merah soal kerusakan lingkungan, terutama yang menerapkan metode open pit mining atau pertambangan terbuka. 


Deputi Direktur Sahabt Masyarakat Pantai (Sampan) Kalimantan, Denni Nurdwiansyah mengatakan tambang dan lingkungan saling terkait. Sesuai PP No 78/2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, sudah jelas betul apa saja bahaya kerusakan lingkungan jangka panjang dari usaha pertambangan. Juga diatur soal kewajiban bagi setiap orang atau perusahaan yang mau melakukan penambangan untuk reklamasi. 


“Satu sisi mata uang, meskipun ada aturan penyelenggaraan reklamasi untuk pemulihan sosial dan lingkungan, tapi kondisi itu berjalan tidak sesuai dengan harapan,” kata Denni.


Dari data Sampan Kalimantan, hanya 19 IUP yang menjaminkan dana jaminan reklamasinya. Studi yang dilakukan Sampan Kalimantan di salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Ketapang tahun 2013 menunjukkan kalau perusahaan tidak sungguh-sungguh melakukan reklamasi.


Reklamasi juga tidak dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat secara aktif. Dan, tidak ada transparansi mengenai kewajiban-kewajiban reklamasi, seperti dokumen rencana reklamasi maupun jaminan reklamasi yang terbuka serta dapat diakses publik. Revegetasi di areal yang sudah dieksploitasi belum berjalan dengan maksimal.


Gubernur Kalbar Cornelis kembali mengingatkan para pengusaha pertambangan agar mengikuti peraturan perundangan yang berlaku. Reklamasi dinilai penting untuk memulihkan kembali kesuburan lahan yang sudah dieksploitasi. “Jadi, tujuan reklamasi itu memulihkan kondisi kawasan yang sudah ditambang. Setidaknya dengan menanami karet,” katanya di Pontianak.


Menurutnya, karet lebih mudah dikelola daripada jenis tanaman lainnya. Selain itu, karet juga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berdomisili di sekitar konsesi tambang.


Cornelis menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar tetap berkomitmen kuat agar kondisi lingkungan terjaga dengan baik. Sejauh ini permasalahan lingkungan yang paling besar selain tambang adalah perkebunan kelapa sawit.



Tulisan ini hasil kerjasama Green Radio dengan Mongabay. 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending