KBR, Balikpapan - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengeluarkan sejumlah kebijakan khusus untuk menekan angka pelanggaran dan indisipliner pegawai negeri sipil (PNS).
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar mengatakan, kini mewajibkan setiap pagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melakukan apel pagi, untuk mengontrol kehadiran para pegawai.
Kata Tohar, dirinya juga sudah memerintahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja, Inspektorat dan Badan Kepegawaian (BKD) rutin melakukan razia setiap jam kerja untuk memantau PNS yang sering keluyuran saat jam kerja.
Menurutnya, ada sanksi tegas bagi PNS yang kedapatan melakukan indisipliner diantaranya pemotongan insentif, penundaan promosi jabatan hingga pemecatan, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
"Karena itu regulasinya jelas sudah kita kirimkan (ke masing-masing SKPD). Itu yang menjadi konsen (acuan) SKPD untuk mengendalikan personil yang ada di SKPD nya masing-masing,” kata Tohar.
“Kalau kita mungkin terbatas ya, jangkauan kita, pandangan mata. Ya merekalah (SKPD) yang bertanggungjawab terhadap unsur sumberdaya yang ada di bawah kendali koordinasinya.”
Tohar mengungkapkan, tingginya indispliner PNS karena rendahnya kesadaran mereka sebagai abdi negara. Pihaknya pun sudah berupaya mengingatkan, namun masih saja terjadi. Itulah sebabnya pemda membuat regulasi khusus untuk menekan indisipliner PNS.
PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara belakangan menjadi sorotan masyarakat, karena sering bolos, datang terlambat termasuk keluyuran saat jam kerja, sehingga mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Editor: Antonius Eko