KBR, Banyuwangi – Jelang mudik Lebaran, Bupati Banyuwangi, Jawa Timur, Abdullah Azwar Anas mengingatkan bawahannya untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, semua kendaraan pemda harus diparkir di kantor Pemkab Banyuwangi mulai tanggal 25 Juli hingga 3 Agustus mendatang. Kata dia, bagi PNS yang melanggar dan diketahui menggunakan mobil dinas untuk mudik, akan diberi sanksi tegas.
“Sehingga mobil dinas itu tidak boleh untuk mudik dan ini untuk menjaga agar kendaraan dinas kita tetap baik-baik termasuk ketika ada kecelakaan di beberapa tempat Insya Allah mobil dinas kita tetap aman. (Pelanggarnya) akan kita berikan sanksi,” kata Abdullah Azwar Anas kepada Portalkbr, Selasa (22/7).
Soal pelarangan mobil dinas, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas telah mengintruksikan melalui surat edaran. Dalam surat itu juga mengatur soal pelaksanaan libur Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama yang melarang semua PNS untuk mengajukan izin dan cuti. Sebab kata Anas, untuk libur Hari Raya dan cuti bersama ini sudah cukup lama yaitu selama 9 hari.
Editor: Anto Sidharta
Cegah Dipakai Mudik, Mobil Dinas Diparkir di Kantor Pemkab
Jelang mudik Lebaran, Bupati Banyuwangi, Jawa Timur, Abdullah Azwar Anas mengingatkan bawahannya untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik.

NUSANTARA
Selasa, 22 Jul 2014 15:34 WIB


Mudik, Mobil Dinas, Kantor Pemkab
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai