KBR. Mataram - Bekas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Subri, terdakwa penerima suap dari Direktur Oprasional PT. Pantai ANN, Lusita Anie Razak divonis 10 Tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni pidana penjara selama 12 tahun penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Subri dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Mataram, Sutarno, Jum'at (25/7).
Sutarno mengatakan terdakwa Subri terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama dengan dari seorang pengusaha bernama Lusita dan politikus non-aktif Partai Hanura Bambang Wiratmaji Soeharto melakukan tindak pidana korupsi serta merencanakan tindakan jahat.
Subri didakwa menerima suap dari Lusita sebesar US$16.400 (sekitar Rp191 juta) dan Rp23 juta untuk mengurus perkara pemalsuan sertifikat tanah. Penyidik KPK memergoki mereka di sebuah kamar hotel di kawasan Pantai Senggigi, NTB, 14 Desember 2013. Sebelumnya, 16 Mei lalu, Lusita telah divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.
Hal yang memberatkan Subri, kata Hakim Sutarno, terdakwa dianggap telah mencoreng nama baik institusi penegak hukum dan tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
Sementara itu, Subri usai mendengarkan vonis hakim nampak mengeluarkan air mata dan hanya bisa tertunduk lesu, keluar dari ruang persidangan. Istrinya yang yang menunggu di bagian belakang sidang juga tampak menangis.
Editor: Anto Sidharta
Bekas Kajari Praya Divonis 10 Tahun Penjara
Bekas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Subri, terdakwa penerima suap dari Direktur Oprasional PT. Pantai ANN, Lusita Anie Razak divonis 10 Tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggar

NUSANTARA
Jumat, 25 Jul 2014 14:44 WIB


Bekas Kajari Praya, Subri, Divonis 10 Tahun Penjara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai