KBR, Lhokseumawe – Proses pembuatan surat izin keselamatan untuk kapal layar motor di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kota Lhokseumawe diduga diwarnai praktik pungutan liar (pungli) mencapai Rp600 ribu per lembar. Kondisi itu membuat exportir asal Aceh yang berkegiatan di Pelabuhan Umum Krueng Geukueh setempat menjerit.
Menurut Kuasa Hukum PT Pandu Buana Nusantara Aceh Utara, Ruslan, klienya juga dipersulit pejabat di Syahbandar. Ini membuat bisnis ekspor barang komoditi unggulan ke Malaysia menjadi tertunda. Akibatnya kliennya merugi.
”Harga surat seperti itu kenapa bisa Rp600 ribu, Saya tanya juga kwitansinya juga nggak ada, beliau bilang kata Pak Irwandi mintanya ke pemiliknya. Padahal, Saya sudah kasih alasan ini kapal kayu Pak, kapal rakyat. Kita undang mereka kesini, agar pelabuhan kita ini bisa hidup,” kata Ruslan kepada Portalkbr, Jum’at (11/7).
Seharusnya, kata dia, Kantor Kesyahbandaran tidak mempersulit segala proses perizinan aktifitas pelayaran. Sebab, para exportir yang merupakan kumpulan pengusaha di bawah wadah Aceh Bisnis Comunity Medan (Abicom) Sumatera Utara yang sengaja diundang untuk menghidupkan Pelabuhan Krueng Geukueh.
Ia khawatir, bila pejabat di Syahbandar tersebut tetap dipertahankan, maka akan membawa petaka terhadap kelangsungan ekspor/impor barang tertentu melalui Pelabuhan Umum Kreung Geukueh.
”Sudah ditelepon dan di Short Message Service (SMS) berkali-kali gak dibalas oleh pejabat yang berwewenang mengeluarkan izin tersebut. Dan, kami malah dipalak segitu pula tanpa adanya kwitansi, ini sungguh memalukan,” terangnya.
Ruslan menuturkan, KLM Bintang Kumolong yang digunakan merupakan kapal yang menyerupai Nabi Nuh, yakni berekontruksi kayu. Ia meminta Pemprov Aceh untuk menindak pelaku pungli tersebut demi terlaksananya program ekspor/impor barang tertentu di Pelabuhan Umum Krueng Geukueh.
Terkait masalah ini, Kepala Seksi Perizinan Kantor Kesyahbandaran, Irwandi tidak bersedia memberikan komentarnya.
Editor: Anto Sidharta
Begini Praktik Pungli di Kesyahbandaran Lhokseumawe
Proses pembuatan surat izin keselamatan untuk kapal layar motor di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kota Lhokseumawe diduga diwarnai praktik pungutan liar (pungli) mencapai Rp600 ribu per lembar. Kondisi itu membuat exportir asal Aceh yang berkegiatan d

NUSANTARA
Jumat, 11 Jul 2014 16:14 WIB


Praktik Pungli, Kesyahbandaran Lhokseumawe
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai