KBR. Mataram - Bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mataram, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, July, langsung dideportasi kantor Imigrasi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia dipenjara 8 bulan terkait kasus kepemilikan dan pengguna narkoba jenis sabu.
Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Mataram, Indra Iskandarsyah, July dideportasi juga karena tidak mampu menunjukkan paspornya.
“Juli belum bisa memberikan keterangan, kapan dia akan dipulangkan. Sementara ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang tahanan imigrasi, sambil menunggu paspor dan tiket deportasi ke negaranya” kata Indra di ditemui di ruang kerjanya, Kamis, (3/7)
Indra mengatakan, paling lama proses pendeportasian dilakukan dalam waktu satu minggu. Jika July tidak mampu menunjukkan paspornya, maka pihaknya akan menghubungi pihak Kedutaan Besar Australia untuk meminta membuatkan paspor dan tiket pulang bagi July ke negaranya.
Pendeportasian terhadapnya, kata Indra, maka yang bersangkutan sudah menyandang status cekal selama enam bulan dan dilarang datang ke Indonesia dengan tujuan apapun. July dikenakan pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Editor: Anto Sidharta
Bebas dari Penjara, Warga Australia Langsung Dideportasi
Bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mataram, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, July, langsung dideportasi kantor Imigrasi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia dipenjara 8 bulan terkait kasus kepemilikan dan pengguna narkoba jenis sabu.

NUSANTARA
Kamis, 03 Jul 2014 16:58 WIB


Penjara, Warga Australia, July
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai