KBR, Denpasar - Kantor bea cukai Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dari luar negeri seberat 700 gram. Sabu-sabu itu di kirim dalam tiga paket yang berbeda.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bali, Budi Harjanto mengatakan tiga paket itu dimasukkan dalam buku. Bungkusan alumunium foil berisi kristal bening disembunyikan pada bagian hardcover depan dan belakang buku cerita bergambar.
"Paket pertama seberat 206 gram, yang diterima kantor pos Renon Denpasar pada hari sabtu, 28 Juni 2014. Kemudian pada hari Senin, 30 Juni 2014, kembali dua paket kiriman dengan modus yang sama yang berisi 327 gram dan 206 gram,” papar Budi.
Paket itu kemudian diambil seseorang inisial EEP. Orang itu langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.Hasil pengujian dengan narcotics test menunjukkan kristal bening itu merupakan narkotika jenis methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 113 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tenteng Narkotika dan diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau minimal pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Editor: Antonius Eko