KBR, Nunukan – Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal melalui pelabuhan Tunontaka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sebanyak 214 TKI illegal dipulangkan dari Kota Tawau Malaysia dengan menggunakan KM Purnama.
Salah satu TKI yang dideportasi yakni Suparni (35 tahun) bahkan membawa bayi yang masih berusia empat hari. Ia melahirkan anak keduanya di Pusat Tahan Sementara (PTS) Papar Kota Kinabalu Malaysia 4 hari sebelum dideportasi.
TKI asal Maumere Suparni ini mengatakan, saat ditangkap Polisi Diraja Malaysia, ia sedang mengandung 8 bulan. Suparni menjalani penahanan di Penjara Air Panas Tawau Malaysia selam 3 bulan.
“Di Keke (sebutan Kinibalu, red.), saya nggak kerja. Laki saya sendiri yang kerja, di bangunan,” ujar Suparni kepada Portalkbr, Kamis (3/7)
Suparni menambahkan, saat ini suaminya bersama anak pertamanya masih menjalani hukuman di penjara penampungan PTS Papar Kota Kinabalu untuk menunggu dipulangkan ke Indonesia.
Editor: Anto Sidharta
Bayi 4 Hari Ikut Dideportasi dari Malaysia
Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal melalui pelabuhan Tunontaka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sebanyak 214 TKI illegal dipulangkan dari Kota Tawau Malaysia dengan menggunakan KM Purnama.

NUSANTARA
Jumat, 04 Jul 2014 09:42 WIB


Bayi 4 Hari, Deportasi, Malaysia, Nunukan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai