Pengadilan Negeri Meulaboh menyatakan PT Kallista Alam bersalah karena telah membuka lahan dengan cara membakar lahan gambut. Lahan gambut yang dibakar total seluas 13 hektar, dilakukan pada Maret dan Juni 2012 silam. Perusahaan ini juga dihukum lantaran tidak menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk mengantisipasi kebakaran lahan.
Pengadilan menghukum perusahaan kelapa sawit tersebut dengan denda Rp 3 miliar dan Manajer Pengembangan PT Kallista Alam, Khamidin Yoesoef dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Putusan keluar pada Selasa (15/7) setelah bersidang selama 8 bulan, menghadirkan 18 saksi dan saksi ahli.
Lahan gambut yang dibakar PT Kallista ada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Aceh.
Salah satu pertimbangan utama yang dipegang Ketua Majelis Hakim Arman Surya Putra adalah keterangan saksi Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Hero Saharjo yang menyatakan tidak ada tim khusus pemadam kebakaran, tidak ada menara dan alat pemantau api yang memadai di perusahaan kelapa sawit PT Kallista Alam.
“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan terjadinya percepatan pemanasan global yang telah mengurangi zat karbon yang dibutuhkan manusia,” kata hakim dalam putusannya.
Namun bagi pengacar PT Kallista Alam, Irianto, putusan hakim terkesan mencari-cari kesalahan.
Terkait putusan ini, PT Kallista Alam menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.