KBR, Jakarta- Pengelola obyek wisata terancam dicabut izin operasionalnya jika melanggar aturan standar keselamatan wisatawan atau tak mematuhi aturan pengelolaan tempat wisata. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (WamenParekraf) Sapta Nirwandar mengatakan, sanksi itu merupakan sanksi terberat yang diberlakukan bagi pengelola obyek wisata yang melanggar aturan. Namun sebelum menjatuhkan sanksi tersebut ada mekanisme audit dan pemberian surat peringatan kepada pengelola.
"Kalau biasanya diaudit, kalau sudah itu kesalahannya parah bisa sampai dicabut izinnya. Sepanjang ini biasanya ada peringatan-peringatan, tapi belum sampai dicabut. Mereka biasanya berjanji untuk memperbaiki."
Sebelumnya, beberapa orang wisatawan tewas saat berlibur di beberapa tempat wisata di tanah air. Semisal di Pantai Glagah dan Pantai Congot, Kulonprogo, dua pengunjung tewas tenggelam setelah terseret gelombang laut. Sementara di Kebun Binatang Ragunan, Jakarta sejumlah anak terpisah dari orang tuanya saat berwisata. Ini mendapat kecaman dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga itu meminta pengelola wisata memastikan keamanan dan kenyamanan tempat wisata bagi anak.
Editor: Luviana
Abaikan Keselamatan Wisatawan, Pengelola Obyek Wisata Bisa dicabut Izinnya
KBR, Jakarta- Pengelola obyek wisata terancam dicabut izin operasionalnya jika melanggar aturan standar keselamatan wisatawan atau tak mematuhi aturan pengelolaan tempat wisata.

NUSANTARA
Kamis, 31 Jul 2014 22:17 WIB


keselamatan, wisatawan, izin
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai