Bagikan:

YLBHI: Dokter Dilindungi Dua UU, Hanya Komite Etik yang Bisa Jatuhkan Sanksi

KBR68H, Jakarta

NUSANTARA

Kamis, 25 Jul 2013 09:52 WIB

Author

Doddy Rosadi

YLBHI: Dokter Dilindungi Dua UU, Hanya Komite Etik yang Bisa Jatuhkan Sanksi

RSUD Cibinong, Firmanto Hanggoro, Imaniar Melisa

KBR68H, Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mendukung rencana wartawan foto Majalah Maritim Firmanto Hanggoro untuk menggugat RSUD Cibinong. Caranya, dengan melaporkan dokter kandungan RSUD Cibinong ke Komite Etik Ikatan Dokter Indonesia.

Firmanto kehilangan istri dan anaknya akibat adanya dugaan salah diagnosa yang dilakukan oleh salah satu dokter kandungan di RSUD Cibinong. Ketua YLBHI Alvon Kurnia mengatakan, posisi pasien dalam menghadapi dokter biasanya lemah karena dalam menjalankan tugasnya dokter dilindungi oleh dua Undang-undang yaitu UU Kedokteran dan UU Kesehatan.

Dalam dua UU tersebut disebutkan, dokter tidak bisa digugat apabila yang bersangkutan telah melakukan tugas sesuai prosedur yang sudah ditetapkan. Namun, kata Alvon, Firman bisa menyampaikan kasus yang dialaminya itu kepada Komite Etik Ikatan Dokter Indonesia.

“Firman sebenarnya bisa saja melaporkan kasus yang dialaminya itu ke polisi, tetapi nantinya polisi juga akan meminta masukan dari Komite Etik, apakah benar telah terjadi pelanggaran protap oleh dokter yang bersangkutan. UU Kesehatan dan UU Kedokteran menyebutkan, sepanjang dokter menjalankan tugas sesuai prosedur maka dokter tidak bisa digugat,”kata Alvon kepada KBR68H.

Ketua YLBHI Alvon Kurnia mengatakan, Firman juga bisa mengajukan bukti seputar kontrol rutin yang dilakukan istrinya di RSUD Cibinong. Sementara itu, RSUD Cibinong juga bisa memberikan bukti soal rekan medis istri Firmanto Hanggoro, apabila dipanggil oleh Komite Etik Ikatan Dokter Indonesia. [RSUD Cibinong Menolak Berikan Konfirmasi]

Firmanto Hanggoro, wartawan foto Majalah Maritim kehilangan istri dan anaknya akibat dugaan salah diagnosa yang dilakukan salah satu dokter kandungan di RSUD Cibinong. Ketika itu, istrinya Imania Melisa yang tengah hamil 8 bulan 2 minggu melakukan kontrol rutin. Melisa mengeluhkan keluarnya cairan kepada dokter kandungan di RSUD tersebut.

Dr Basrul SpOg mengatakan, cairan tersebut adalah cairan keputihan dan tidak perlu dikhawatirkan. Permintaan Melisa untuk dirawat juga ditolak. Empat hari kemudian, Melisa dilarikan ke Rs As Salam untuk melakukan operasi cesar karena ketubannya yang sudah pecah. Bayi yang diberi nama Janeeta lahir dalam keadaan kritis karena menelan air ketuban selama empat hari.

Kondisi Melisa juga langsung drop karena paru-parunya kemasukan air ketuban sehingga mengganggu fungsi ginjal. Melisa meninggal Kamis lalu dan bayinya Janeeta pada Senin lalu.

Baca: Kasus Salah Diagnosa, Firmanto Kehilangan Istri dan Anaknya

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending