KBR68H, Kudus - Warga yang tergolong mampu dan sudah menerima dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) di Kabupaten Kudus Jawa Tengah, dihimbau untuk mengembalikan dana bantuan tersebut.
Himbuan ini disampaikan Sekda Kabupaten Kudus Noor Yasin, menyusul adanya kemungkinan salah sasaran terhadap bantuan yang telah mulai dicairkan di Kantor Pos.Noor Yasin menambahkan, Pemkab Kudus akan mengajukan usulan perubahan data penerima BLSM ke Pemerintah Pusat berdasarkan usulan dari pemerintah desa.
Data penduduk miskin yang dijadikan landasan untuk penyaluran dana BLSM, merupakan data yang diperoleh dari hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) tahun 2011.
Karena itu dimungkinkan sudah banyak perubahan yang dialami masyarakat, terutama yang awalnya miskin saat ini bisa saja berubah menjadi kaya.
Untuk itu diharapkan kepada kepala desa atau lurah di Kabupaten Kudus untuk ikut memantau pencairan dana BLSM yang saat ini baru terlaksana untuk Kecamatan Kota. Apabila ditemukan penerima dana BLSM termasuk warga kaya, pemerintah desa hendaknya memberikan pengertian dan imbauan untuk mengembalikan.
Sementara itu Pelaksana tugas Asisten II Setda Kudus, Mas'ut menambahkan, Berdasarkan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri, masing-masing daerah diminta buat posko pengaduan soal jaminan perlindungan sosial, termasuk dana BLSM di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.
Jumlah penerima dana BLSM di Kabupaten Kudus sebanyak 36.332 rumah tangga sasaran (RTS) yang tersebar di sembilan kecamatan. Jadwal pencairan hari pertama, dimulai Senin (1/7) untuk warga desa dari Kecamatan Kota yang berjumlah 1.968 RTS. Dana BLSM yang diterima warga pemegang KPS untuk pencairan tahap pertama sebesar Rp 300.000 untuk dua bulan, karena setiap bulannya RTS mendapatkan BLSM Rp1 50.000.
Editor: Antonius Eko