Bagikan:

UU Belum Diteken Presiden, FPI Terbebas Dari Sanksi UU Ormas

Pansus RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menyatakan FPI melanggar UU Ormas terkait kerusuhan di Kendal, Jawa Tengah.

NUSANTARA

Minggu, 21 Jul 2013 19:42 WIB

Author

Erric Permana

UU Belum Diteken Presiden, FPI Terbebas Dari Sanksi UU Ormas

FPI, Kerusuhan Kendal, UU Ormas, Sanksi UU Ormas, Pansus RUU Ormas

KBR68H, Jakarta – Pansus RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menyatakan FPI melanggar UU Ormas terkait kerusuhan di Kendal, Jawa Tengah. Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain mengatakan, dalam UU Ormas disebutkan ormas dilarang melakukan kekerasan dan merusak fasilitas umum. FPI bisa dikenakan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri. Namun, sanksi tersebut belum bisa diberlakukan lantaran UU belum ditandatangani presiden.


“ Pastinya melanggar, ada pasal larangan, ormas dilarang melakukan kekerasan dan mengganggu ketentraman masyarakat. Jadi eksklusif sudah bisa dianggap, diputus melanggar RUU Ormas. Cuma kan masalahnya RUU Ormas baru disahkan tanggal 2 Juli,” ujar Abdul saat dihubungi KBR68H.


Meski belum resmi diberlakukan, Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain meminta pemerintah bertindak tegas terhadap ormas intoleran tersebut. 


Beberapa hari lalu ratusan warga Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah marah karena mobil FPI yang sedang melakukan sweeping di daerah itu, menabrak warga setempat. Warga yang mengendarai motor itu meninggal setelah mendapat perawatan medis. Selain menabrak warga, mobil itu juga turut menabrak seorang polisi yang tengah bertugas.


Editor : Sutami

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending