KBR68H, Jakarta – Pansus RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menyatakan FPI melanggar UU Ormas terkait kerusuhan di Kendal, Jawa Tengah. Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain mengatakan, dalam UU Ormas disebutkan ormas dilarang melakukan kekerasan dan merusak fasilitas umum. FPI bisa dikenakan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri. Namun, sanksi tersebut belum bisa diberlakukan lantaran UU belum ditandatangani presiden.
“ Pastinya melanggar, ada pasal larangan, ormas dilarang melakukan kekerasan dan mengganggu ketentraman masyarakat. Jadi eksklusif sudah bisa dianggap, diputus melanggar RUU Ormas. Cuma kan masalahnya RUU Ormas baru disahkan tanggal 2 Juli,” ujar Abdul saat dihubungi KBR68H.
Meski belum resmi diberlakukan, Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain meminta pemerintah bertindak tegas terhadap ormas intoleran tersebut.
Beberapa hari lalu ratusan warga Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah marah karena mobil FPI yang sedang melakukan sweeping di daerah itu, menabrak warga setempat. Warga yang mengendarai motor itu meninggal setelah mendapat perawatan medis. Selain menabrak warga, mobil itu juga turut menabrak seorang polisi yang tengah bertugas.
Editor : Sutami