KBR68H, Jayapura- DPR Papua bakal memasukkan beberapa poin kearifan lokal menyangkut perlindungan terhadap panganan lokal masyarakat setempat, seperti sagu, kelapa hutan, pinang dan buah matoa.
Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda mengatakan perlindungan terhadap panganan lokal itu akan dimasukkan dalam draft tata ruang dan wilayah Papua yang saat ini masih digodok bersama dengan pemda setempat. Menurut Yunus, saat ini sejalan dengan perkembangan jaman, kebanyakan panganan lokal seperti sagu sudah mulai sulit ditemui masyarakat setempat.
“Situasi boleh berubah, kota boleh berubah, tetapi kita harus ingat ini adalah makanan pokok, yang harus kita jaga, kita lindungi, bila perlu kita mengembang biak, jangan sampai punah, jangan sampai dia tergeser. Bagaimana kalu kita menebang sekian pohon, kita harus tanam kembali lagi,” jelasnya.
Sebelumnya DPR Papua mengklaim pemekaran daerah otonom baru dan juga pembangunan ruas jalan di Papua, membuat sejumlah tanaman pangan warga setempat rusak, bahkan menghilang. Ini dikarenakan tidak adanya penanaman kembali tanaman lokal tersebut.
Editor: Suryawijayanti
Terancam Punah, Pangan Lokal Papua Bakal Diatur di Perda
DPR Papua bakal memasukkan beberapa poin kearifan lokal menyangkut perlindungan terhadap panganan lokal masyarakat setempat, seperti sagu, kelapa hutan, pinang dan buah matoa.

NUSANTARA
Selasa, 02 Jul 2013 21:55 WIB


papua, pangan lokal, perda
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai