KBR68H, Banyuwangi - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa timur mengancam pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri kepada karyawannya.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyuwangi Dodi Widodo mengatakan, pemberian THR itu wajib diberikan seminggu sebelum Lebaran. Kata dia, kewajiban ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur.
“Pembayaran THR sesui dengan surat edaran dari Gubenur bahwa semua perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada karyawannya. Yang kurang dari 1 tahun proposional di atas 3 bulan, 3/12 kali satu bulan upah. Kemudian yang di atas satu tahun ya minimal satu bulan upah. Ya pertama kita berikan teguran, peringatan kalau misalnya tetap tidak memberikan ya mungkin ada sanksi,” kata Dodi Widodo.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyuwangi, Dodi Widodo menambahkan, sesuai aturan sebuah perusahan harus memberikan THR kepada karyawan yang sudah bekerja minimal tiga bulan.
Tahun lalu, dia mencatat puluhan perusahaan di yang tidak memberikan THR di wilayahnya. Oleh sebab itu, dinas bakal membentuk tim kecil untuk memantau proses pemberian THR.
Editor: Antonius Eko
Tak Beri THR, Perusahaan di Banyuwangi Bakal Kena Sanksi
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa timur mengancam pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri kepada karyawannya.

NUSANTARA
Senin, 22 Jul 2013 12:23 WIB


THR, perusahaan banyuwangi, sanksi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai