KBR68H, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur menggodok rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pulau-Pulau Kecil.
Kepala Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan Chaedar Chairulsyah mengatakan Raperda ini sangat penting untuk memperjelas status kepemilikan pulau-pulau kecil di daerah itu.
Selama ini ada banyak pulau kecil di wilayah Kota Balikpapan yang tidak jelas status kepemilikannya.
Jumlahnya sekitar 10 pulau, termasuk Pulau Tukung dan Pulau Babi. Dia menargetkan, Raperda tersebut akan selesai pada akhir tahun ini.
“Sepuluh pulau, ya termasuk Pulau Tukung, Pulau Babi. Karena itu ya diaturlah nanti. Misalnya daerah itu tidak diperkenankan adanya kegiatan aktifitas masyarakat, apakah itu kegiatan ekonomi atau apa, misalnya seperti itu. Artinya nanti akan diatur,” kata Chaedar Chairulsyah kepada KBR68H.
Kepala Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan Chaedar Chairulsyah menambahkan, saat ini ada beberapa pulau-pulau kecil yang telah diklaim kepemilikannya oleh masyarakat.
Seperti Pulau Balang dan Pulau Kwangan yang diklaim seseorang bernama Salim Bahar. Beberapa tahun lalu Salim sempat menawarkan kedua pulau itu dan menjualnya seharga Rp 50 miliar.
Editor: Agus Luqman
Status Kepemilikan 10 Pulau Kecil di Balikpapan Tidak Jelas
KBR68H, Balikpapan

NUSANTARA
Minggu, 28 Jul 2013 13:20 WIB


Balikpapan, Kalimantan Timur, pulau kecil, peraturan daerah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai