KBR68H, Yogyakarta - Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Bantul menghadirkan tiga sipir penjara Cebongan sebagai saksi pembantaian empat tahanan di penjara tersebut. Mereka yang bersaksi adalah Kepala Keamanan Cebongan, Margo Utama, petugas jaga Indrawan Triwidiatno dan Supratikyo.
Menurut kesaksian Margo Utomo, saat mencoba masuk, para terdakwa mengaku mencari tahanan titipan dari Polda dengan membawa surat dari Polda. Dirinya melihat seorang pelaku membawa surat dengan kop logo Polda (Tribarta). Dia adalah Ucok Tigor Simbolon.
"Saksi melihat? Melihat logonya melihat, tapi untuk kepala kopnya saya kurang jelas tapi untuk kopnya saya melihat. Jadi saudara melihat ada logo dari Polda, sehingga saudara yakin mereka dari Polda ? Iya Ibu Hakim," kata Margo Utama di persidangan.
Sementara itu, terdakwa Ucok Tigor Simbolon membantah membawa surat berlogo Polri saat menyerbu penjara Cebongan. Kata Ucok, dia hanya membawa kertas kosong. Sementara itu saksi mengatakan , mereka berani datang ke sidang karena dianggap siap oleh tim psikolog.
Selama persidangan, ketiga saksi tetap didampingi oleh tim psikologi dan LPSK. Persidangan ini juga diwarnai permintaan maaf dari terdakwa Ucok Tigor, Sugeng Sumarwanto dan Kodik kepada tiga saksi, karena saat kejadian dipukul oleh terdakwa.
Editor: Suryawijayanti
Sidang Cebongan, Tiga Sipir Jadi Saksi
Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Bantul menghadirkan tiga sipir penjara Cebongan sebagai saksi pembantaian empat tahanan di penjara tersebut.

NUSANTARA
Selasa, 02 Jul 2013 21:20 WIB


cebongan, sidang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai