Bagikan:

Sejumlah SMP di Mataram NTB Langgar Jatah 'Siswa Titipan'

KBR68H, Mataram - Lembaga Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat menuding sejumlah sekolah di kota Mataram melanggar kuota penerimaan siswa dari jalur Bina Lingkungan (BL) sebesar 15 persen. Asisten Pencegahan Ombudsman NTB, M. Rosyid Rido mengatak

NUSANTARA

Minggu, 07 Jul 2013 10:22 WIB

Author

Farizo Aldino

Sejumlah SMP di Mataram NTB Langgar Jatah 'Siswa Titipan'

NTB, Bina Lingkungan, Ombudsman

KBR68H, Mataram - Lembaga Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat menuding sejumlah sekolah di kota Mataram melanggar kuota penerimaan siswa dari jalur Bina Lingkungan (BL) sebesar 15 persen.

Asisten Pencegahan Ombudsman NTB, M. Rosyid Rido mengatakan, sekolah favorit di kota Mataram menerima siswa dari jalur BL hingga 100 persen lebih.

Akibatnya, ruang kelas kelebihan kapasitas dan kelas terpaksa dibuka siang hari.

”Kalau dengan jumlah BL (Bina Lingkungan) lebih dari 100 persen, kira-kira cukup tidak? Ternyata di SMP tersebut dari tahun ke tahun jumlah siswa BL tidak jauh berbeda, hampir sama yaitu sekitar 100 persen. Jadi mereka selalu membuka ruang kelas pagi dan kelas siang," kata M Rosyid Rido.

Asisten Pencegahan Ombudsman Perwakilan NTB M. Rosyid Rido menambahkan, tidak sedikit siswa dari jalur Bina Lingkungan yang justru berasal dari luar Kota Mataram, seperti Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Barat.

Padahal, kebijakan Bina Lingkungan diberlakukan untuk mengakomodasi anak-anak yang berdomisili di lingkungan sekitar sekolah. Kuota Bina Lingkungan merupakan jatah bagi warga di sekitar sekolah untuk memasukkan anak-anak mereka di sekolah tersebut.

Sebelumnya kuota Bina Lingkungan dipersoalkan dalam proses pendaftaran siswa sekolah di sejumlah daerah, karena kerap diwarnai unsur kolusi dan nepotisme.

Beberapa waktu lalu, sejumlah anggota DPRD Depok menyandera Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Asep Rahmat Fajar. Mereka menuntut jatah program Bina Lingkungan sepuluh persen guna meloloskan siswa titipan di daerah pemilihannya.

Bina Lingkungan adalah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah dimana anggota DPRD punya jatah memasukkan siswa dari daerah pemilihanya untuk masuk sekolah tertentu. Program Bina Lingkungan di Depok sudah dihapus melalui peraturan walikota karena dinilai penuh dengan unsur KKN.

Editor: Agus Luqman

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending