KBR68H, Jayapura - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura meminta Pemerintah Provinsi Papua menghapus pasal tentang penggunaan agama sebagai alat pembenaran pemerintah untuk menetapkan ketentuan di Bidang Pers dan Penyiaran.
Ketua AJI Kota Jayapura, Victor Mambor menuturkan pihaknya juga menolak segala bentuk intervensi yang bertujuan untuk mengekang kebebasan pers dalam bentuk apa pun, termasuk campur tangan pihak pemerintah. Desakan ini menyusul adanya penjabaran dalam salah satu pasal di dalam draft UU Pemerintahan Papua yang nantinya akan menggantikan UU Otsus Papua.
“Ya itu menolak tegas segala bentuk intervensi yang bertujuan untuk mengekang, menghambat kebebasan pers. Karena itu hanya diatur oleh UU Pers, UU Pokok Pers no 40 tahun 99,” jelasnya.
Draft didalam salah satu pasal itu menyebutkan bahwa Pemerintah Papua mempunyai kewenangan menetapkan ketentuan di Bidang Pers dan Penyiaran Berdasarkan Nilai Islam.
AJI Kota jayapura menduga draft UU Pemerintahan Papua, yang masih dibahas pemda dan Majelis Rakyat Papua, disusun tanpa lewat kajian yang transparan dan melibatkan masyarakat luas.
Editor: Antonius Eko
RUU Pemerintahan Papua Kekang Kebebasan Pers
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura meminta Pemerintah Provinsi Papua menghapus pasal tentang penggunaan agama sebagai alat pembenaran pemerintah untuk menetapkan ketentuan di Bidang Pers dan Penyiaran.

NUSANTARA
Rabu, 24 Jul 2013 16:49 WIB


RUU pemerintahan papua, kebebasan pers
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai