KBR68H, Jayapura- Kejaksaan Tinggi Papua menyelidiki kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBD yang diduga melibatkan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digul, Yesaya Merasi.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Nikolaus Kondomo mengungkapkan, kasus ini terkait penyalahgunaan dana kunjungan kerja.
Menurut Kondomo, diduga dana perjalanan dinas tersebut selama ini hanya digunakan oleh wakil bupati setempat. Pasalnya Bupati Boven Digul, Yusak Yaluwo hingga saat ini masih dipenjara di Penjara Sukamiskin. Ia tersangkut kasus korupsi dana otsus yang mencapai Rp 130 miliar.
“Penyalahgunaan dan kunjungan kerja di Kabupaten Digul tahun 2011 dan 2012. Kalau Digul sekitar 3,5 miliar. Calon-calon tersangka akan kita sampaikan,” jelas Kodomo kepada wartawan di Jayapura, Selasa (23/7).
Menurut Kodomo, Kejati Papua hingga saat ini ada sekitar 10 saksi yang telah dimintai keterangan. Kejaksaan, lanjur dia, juga akan menggelar kasus tersebut sesegera mungkin. (Katharina Lita)
Editor: Anto Sidharta
Rp 3,5 M Dana Perjalanan Dinas di Boven Digul Dimanipulasi
Kejaksaan Tinggi Papua menyelidiki kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBD yang diduga melibatkan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digul, Yesaya Merasi.

NUSANTARA
Selasa, 23 Jul 2013 14:53 WIB


Rp 3, 5 M, Dana Perjalanan Dinas, Boven Digul
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai