KBR68H, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur akan memungut retribusi ke perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing. Nantinya besaran biaya retribusi akan dihitung setiap tahunnya. Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sukri Wahid mengatakan, aturan itu tengah digodok pemerintah daerah bersama DPRD. Pembahasan aturan tentang izin mempekerjakan tenaga kerja asing ini ditargetkan rampung akhir tahun ini.
“Jadi IMTA ini Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing, itu dikenakan retribusi, yang dibayar itu setahun. Itu potensi kita dengan IMTA itu bisa Rp 5 miliar. Orang asing di Balikpapan ini yang kerja itu harus ada retribusi IMTA nya. Walaupun dia kerjanya Cuma 2 bulan, dia aktif bayar setahun,” kata Sukri Wahid.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sukri Wahid menambahkan, saat ini jumlah Warga Negera Asing yang bekerja di Balikpapan sebanyak 500 orang. Atau 30 persen dari 1.600 perusahaan yang beroperasi di Balikpapan.
Editor: Doddy Rosadi
Retribusi bagi Perusahaan di Balikpapan yang Punya Tenaga Kerja Asing
KBR68H, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur akan memungut retribusi ke perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing.

NUSANTARA
Kamis, 18 Jul 2013 07:25 WIB


retribusi, perusahaan, tenaga kerja asing, balikpapan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai