KBR68H, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM menjanjikan remisi atau pengurangan masa tahanan bagi para narapidana lapas Tanjung Gusta yang menyerahkan diri.
Juru Bicara Kemenkum HAM Goncang Raharjo mengatakan, remisi dinilai atas itikad baik napi tersebut. Namun kata dia, berdasarkan aturan, remisi ini tidak berlaku bagi napi yang terlibat kasus narkoba berat, korupsi ataupun terorisme.
"Ada itikad baik ya dapat remisi kalau memang dapat remisi. Dia kasusnya apa dulu, tergantung kasusnya. Termasuk yang diketatkan atau tidak. Misalkan dia bandar narkoba itu kan masih diketatkan. Kalau pengguna atau korban (narkoba) ya dia dapet remisi. Kalau koruptor, teroris itu diketatkan dulu. Jadi itu tadi kalau dia kasusnya pidanan umum ya dia dapat remisi," jelasnya kepada KBR68H, Minggu (14/7)
Juru Bicara Kemenkum HAM Goncang Raharjo menambahkan, pihaknya akan mengevaluasi sistem keamanan di seluruh lapas di Indonesia agar insiden seperti di lapas Tanjung Gusta tidak terulang kembali.
Kamis (11/7) lalu, Lapas Tanjung Gusta Medan dibakar oleh narapidana yang tak terima dengan pemberlakukan Peraturan Pemerintah nomor 99/2012. PP itu melarang narapidana terorisme, korupsi dan narkoba mendapatkan remisi. Selain itu kebakaran juga dipicu karena akses listrik dan air yang buruk. Ditambah ribuan napi sana tidak nyaman dengan kelebihan kapasitas penghuni lapas.
Editor: Antonius Eko
Remisi untuk Napi Tanjung Gusta yang Menyerahkan Diri
Kementerian Hukum dan HAM menjanjikan remisi atau pengurangan masa tahanan bagi para narapidana lapas Tanjung Gusta yang menyerahkan diri.

NUSANTARA
Minggu, 14 Jul 2013 20:42 WIB


tanjung gusta, medan, sumatera utara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai