KBR68H, Jakarta - LSM pemerhati pesisir dan nelayan KIARA mendesak pemerintah, melalui Badan Pertanahan Negara (BPN), mendaftarkan 23 pulau yang terancam. Sekjen KIARA, Abdul Halim mengatakan, bila tidak didaftarkan, maka membuka peluang pulau-pulau tersebut dipersengketakan kepemilikannya oleh pihak asing.
Ia menambahkan, BPN sebenarnya sudah punya cukup wewenang untuk mengamankan kepemilikan pulau-pulau tersebut dari tangan swasta lokal.
"Yang pernah kita dapati dari 23 pulau itu ada di daerah Jawa Timur. Ada beberapa di Banyuwangi, ada di Nusa Tenggara Timur, dan ada satu di Sumatera Barat," kata Abdul Halim kepada KBR68H.
Beberapa pulau terluar dan tidak berpenghuni terancam diambil alih kepemilikannya dari negara. Sebelumnya Pemda Balikpapan melaporkan ada sekitar 10 pulau yang kepemilikannya disengketakan oleh pihak pribadi.
Editor: Antonius Eko
Puluhan Pulau terancam Diambil Alih Asing
LSM pemerhati pesisir dan nelayan KIARA mendesak pemerintah, melalui Badan Pertanahan Negara (BPN), mendaftarkan 23 pulau yang terancam. Sekjen KIARA, Abdul Halim mengatakan, bila tidak didaftarkan, maka membuka peluang pulau-pulau tersebut dipersengketak

NUSANTARA
Selasa, 30 Jul 2013 07:42 WIB


pulau, BPN, KIARA
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai