KBR68H, Mataram - Banyaknya proyek pemerintah pusat yang mangkrak di Nusa Tenggara Barat (NTB) harus disikapi dengan serius. DPRD mendorong agar pemerintah melakukan audit terhadap proyek tersebut dan meminta pertanggung jawaban kepada pihak-pihak terkait. Pasalnya, banyaknya proyek pusat yang mangkrak akan merugikan masyarakat.
Sekretaris Komisi III (Bidang Infrastruktur) DPRD NTB Nurdin Ranggabarani mengatakan, pimpinan proyek diminta mempertanggung jawabkan proyek yang mangkrak selama bertahun-tahun.
Katanya, sebuah perencanaan program yang bagus tidak akan mengalami persoalan dikemudian hari. Namun jika proyek tersebut mangkrak, patut diduga perencanaannya tidak tepat.
“Sekecil apa pun uang rakyat ini harus bisa dimanfaatkan dengan baik. Jika kemudian terjadi hal-hal seperti itu pemerintah diminta untuk segera menyikapi. Bila perlu kita mintai pertanggung jawaban. Kita audit ya baik itu pimpronya, usulannya seperti apa. Jangan sampai ada hal-hal yang kemudian sudah bisa diduga sebelumnya bahwa itu akan gagal, tetapi itu tetap dilanjutkan” kata Nurdin.
Nurdin menambahkan, sebenarnya seluruh proyek dari pemerintah pusat yang turun di NTB tidak terlepas dari upaya lobi pemerintah daerah, DPRD maupun pemerintah kabupaten kota. Ia sangat menyayangkan sebuah proyek menjadi terbengkalai, padahal program tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Politisi PPP ini mengatakan, beberapa waktu lalu DPRD NTB telah mendesak pemprov agar mengambil alih proyek pusat berupa proyek pembangunan sarana air bersih di Bima dan Kabupaten Sumbawa. Tujuannya adalah agar investasi yang sudah tertanam itu bisa dilanjutkan oleh pemerintah NTB untuk selanjutnya bisa dinikmati oleh masyarakat. Karena itu proyek pusat yang mangkrak sebaiknya diambil alih oleh daerah agar tidak mubazir.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proyek dari pemerintah pusat yang mangkak antara lain pembangunan BLK di Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat. Proyek itu mangkrak sejak tahun 2010 lalu. Lokasinya berada di pinggir laut sehingga Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigramsi (Kemenakertrans) memerintahkan agar proyek bernilai miliaran rupiah itu dihentikan.
Sumber: radio Global FM Mataram
Editor: Antonius Eko