KBR68H, Jakarta - Kepolisian Daerah Riau masih menjaga area bekas lahan yang terbakar untuk mencegah munculnya titik api.
Juru Bicara Kepolisian Daerah Riau Hermansyah mengatakan, selain penjagaan, kepolisian juga mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran.
"(Polisi masih tetap waspada untuk mencegah?) Tetap waspada. Kita juga memberikan himbauan sampai ke tingkat-tingkat kecamatan dan desa untuk tidak membakar. Lewat surat kabar, melalui selebaran-selebaran memberi tahu kepada masyarakat bahwa kalau membakar ada ancaman hukuman. Kita harapkan kesadaran masyarakat untuk tidak membakar karena itu juga berdampak pada masyarakat sendiri. Asap itu sangat berpengaruh pada kesehatan," ujar Juru Bicara Kepolisian Daerah Riau Hermansyah saat dihubungi KBR68H, Sabtu (6/7).
Juru Bicara Kepolisian Daerah Riau Hermansyah. Sebelumnya, Kepolisian Riau sudah menetapkan 24 orang tersangka dalam kasus pembakaran lahan di wilayah tersebut. Para tersangka tersebut merupakan pelaku pembakar hutan maupun individu yang memang ingin memperluas lahan dengan membakar hutan.
Editor: Pebriansyah Ariefana