KBR68H, Lampung - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) swasta di Labuhan Maringgai Lampung Timur kerap mendistribusikan BBM subsidi kepada penimbun, sejak 2012. Aksi illegal merugikan nelayan di sana. Direktur Kepolisian Air Lampung, Edion mengatakan, telah menemukan 4000 liter barang bukti pendistribusian illegal tersebut dari satu tersangka penimbunan.
"Seharusnya SPBN itu meralisasi BBM subsidi kepada nelayan yang sudah memegang SKDP, ternyata mengambil jalan pintas dan mendistribusikan kepada penimbun yang satu ini dalam sehari menyalurkan 6 ton dengan membayar seminggu lebih dulu," kata dia.
Direktur Kepolisian Air Lampung, Edion menambahkan, dari satu tersangka yang telah ditahan, diperkirakan negara rugi Rp 22 juta. Kata dia, kalau diakumulasikan sejak tahun lalu, jumlah kerugian negara bisa mencapai seratusan juta rupiah.
Kepolisian masih berusaha menangkap tersangka penimbun lainnya yang menerima BBM bersubsidi dari SPBN tersebut. Akibat perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Editor: Doddy Rosadi
Polisi Lampung: Penimbun dapat BBM Subsidi dari SPBB Nelayan
KBR68H, Lampung - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) swasta di Labuhan Maringgai Lampung Timur kerap mendistribusikan BBM subsidi kepada penimbun, sejak 2012.

NUSANTARA
Kamis, 25 Jul 2013 15:41 WIB


penimbunan bbm subsidi, polisi lampung, stasiun bahan bakar nelayan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai