Bagikan:

Polisi Aceh Tangkap Pengangkut Rotan Ilegal

Aparat Kepolisian Sektor Peukan Baro Pidie, Aceh, menangkap A.jalil Bin Puteh (53), warga Rumpun Kecamatan Meureudu Pidie Jaya saat pengangkut 615 rotan ilegal Rabu (3/7), di Gampong Peunayong Kecamatan Peukan Baro.

NUSANTARA

Kamis, 04 Jul 2013 18:46 WIB

Author

radio mutiara

Polisi Aceh Tangkap Pengangkut Rotan Ilegal

polisi, aceh, rotan ilegal

KBR68H, Pidie - Aparat Kepolisian Sektor Peukan Baro Pidie, Aceh, menangkap  A.jalil Bin Puteh (53), warga Rumpun Kecamatan Meureudu Pidie Jaya saat pengangkut 615 rotan ilegal Rabu (3/7), di Gampong Peunayong Kecamatan Peukan Baro.

Pengangkut rotan ilegal itu ditangkap karena tidak memiliki dokumen yang sah dari pihak terkait. Saat ditangkap tersangka hendak membawa rotan tersebut dari Beuracan Pidie Jaya ke Bambi Kecamatan Peukan Baro Pidie. Setiba di TKP Polisi langsung menangkap satu unit Mobil Mitshubishi dan sopirnya.

Kapolres Pidie Sunarya mengatakan, 615 batang rotan dengan  panjang 3,5 meter itu akan dibawa ke tempat pengolahan di Bambi. Rotan itu milik Diah Bin Daud (78), warga Gampong Mulieng Kecamatan Meureudu Pidie Jaya.

Tambah Sunarya, pelaku kini ditahan di Mapolres Pidie karena melanggar Undang Undang kehutanan. Sementara pemilik rotan tidak ditahan karena pingsan saat diperiksa petugas. Pemilik harus menjalani perawatan di RSUD Sigli.


Editor: Antonius Eko

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending