KBR68H, Pidie - Aparat Kepolisian Sektor Peukan Baro Pidie, Aceh, menangkap A.jalil Bin Puteh (53), warga Rumpun Kecamatan Meureudu Pidie Jaya saat pengangkut 615 rotan ilegal Rabu (3/7), di Gampong Peunayong Kecamatan Peukan Baro.
Pengangkut rotan ilegal itu ditangkap karena tidak memiliki dokumen yang sah dari pihak terkait. Saat ditangkap tersangka hendak membawa rotan tersebut dari Beuracan Pidie Jaya ke Bambi Kecamatan Peukan Baro Pidie. Setiba di TKP Polisi langsung menangkap satu unit Mobil Mitshubishi dan sopirnya.
Kapolres Pidie Sunarya mengatakan, 615 batang rotan dengan panjang 3,5 meter itu akan dibawa ke tempat pengolahan di Bambi. Rotan itu milik Diah Bin Daud (78), warga Gampong Mulieng Kecamatan Meureudu Pidie Jaya.
Tambah Sunarya, pelaku kini ditahan di Mapolres Pidie karena melanggar Undang Undang kehutanan. Sementara pemilik rotan tidak ditahan karena pingsan saat diperiksa petugas. Pemilik harus menjalani perawatan di RSUD Sigli.
Editor: Antonius Eko