KBR68H, Ternate - Dua orang tersangka kasus korupsi dana pembangunan Mesjid raya Kabupaten kepulauan Sula, Maluku Utara sebesar Rp. 25 Miliar ditangkap di Kecamatan Kawanganten, kabupaten Karangasem Jawa Tengah. Kepala Kepolisian Maluku Utara Machfud Arifin mengatakan, keduanya ditangkap setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang. Kata dia, kasus ini diduga melibatkan Bupati kepulauan Sula Ahmad Mus.
"Waktu cukup lama, 6 bulan kita ,mencari orang ini setelah dilakukan DPO. Mau kita serahkan tahap II yang bersangkutan sudah melarikan diri, meninggalkan Maluku Utara, kita sudah lacak di segala tempat, di Bangkai, Kepulauan Sula, makasar, terakhir kami bekerjasama dengan mabes polri, kemudian sih Syarifudin Pejabat Pembuat Komitmen berhasil kami lacak,”ungkapnya.
Kapolda Maluku Utara Machfud Arifin menambahkan, kedua tersangka hari ini tiba di Kota Ternate dengan pengawalan aparat Kepolisian. Mereka ditangkap di rumah mertua Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus yang berada di Jawa Tengah. Kedua tersangka ditetapkan sebagai daftar pencarian orang selama 6 bulan, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Nanda Hidayat
Polda Malut Tangkap 2 DPO Korupsi di Jateng
KBR68H, Ternate - Dua orang tersangka kasus korupsi dana pembangunan Mesjid raya Kabupaten kepulauan Sula, Maluku Utara sebesar Rp. 25 Miliar ditangkap di Kecamatan Kawanganten, kabupaten Karangasem Jawa Tengah.

NUSANTARA
Rabu, 31 Jul 2013 22:04 WIB


dpo maluku tengah, korupsi dana masjid, portalkbr.com
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai