KBR68H, Denpasar - DPR meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi Bali membatalkan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 370 karyawan alih daya atau outsourcing.
PLN Distribusi Bali juga harus kembali mempekerjakan para karyawan tersebut hingga batas waktu kontrak selesai pada November 2013, tanpa adanya tekanan atau diskriminasi.
Menurut Ketua Komisi Tenaga Kerja DPR Ribka Tjiptaning, sesuai aturan, karyawan yang telah lebih dari 3 kali mengalami perpanjangan kontrak, seharusnya langsung diangkat sebagai karyawan tetap. Apalagi beberapa karyawan kontrak tersebut telah bekerja di PLN hingga lebih dari 20 tahun.
"Kenapa mesti harus dipecat yang lama dan mencari yang baru. Jangan-jangan teman ini risih dengan yang lama karena terlalu banyak tahu dengan permainan orang-orang dalam. Saya sudah lihatnya seperti itu, orang lama ini kan sudah tahu mainan bos-bosnya. Kedua jadi simple gak ngasi THR," tegas Ribka Tjiptaning.
Ribka berharap PLN Distribusi Bali juga memenuhi kewajiban untuk memberikan THR dan tunjangan yang harus diterima para karyawan. Menurutnya, alasan PHK hanya demi kepentingan efisiensi keuangan tidak bisa diterima, karena dalam satu tahun PLN Bali mampu mengantongi keuntungan mencapai Rp 3,6 triliun.
Sebelumnya 300 karyawan outsourcing PLN Distribusi Bali tidak terima dengan kebijakan kantor mereka yang melakukan PHK sepihak.
Editor: Antonius Eko
PLN Bali Diminta Batalkan PHK Tenaga Outsourcing
DPR meminta Perusahan Listrik Negara (PLN) Distribusi Bali membatalkan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 370 karyawan alih daya atau outsourcing.

NUSANTARA
Selasa, 02 Jul 2013 07:42 WIB


pln, bali, phk, outsourcing
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai