Bagikan:

Pinjamkan Duit ke DPRD, Ini Nasib Bekas Sekda Papua barat

Bekas Sekretaris Daerah Papua Barat, Marthen Rumadas resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Papua, Kamis malam (25/7) setelah sebelumnya diperiksa selama kurang lebih 5 jam atas kasus dugaan korupsi APBD 2010-2011 sebesar Rp 22 miliar.

NUSANTARA

Jumat, 26 Jul 2013 08:50 WIB

Pinjamkan Duit ke DPRD, Ini Nasib Bekas Sekda Papua barat

DPRD, Bekas Sekda Papua barat, Marthen Rumadas

KBR68H, Jayapura – Bekas Sekretaris Daerah Papua Barat, Marthen Rumadas resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Papua, Kamis malam (25/7) setelah sebelumnya diperiksa selama kurang lebih 5 jam atas kasus dugaan korupsi APBD 2010-2011 sebesar Rp 22 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nicolaus Kondomo menuturkan, tersangka sementara akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura.

“M.L Rumadas mantan Sekda Provinsi Papua Barat beliau telah dimintai keterangan sebanyak 30 pertanyaan. Setelah ditanya kita tetapkan beliau sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Nicolaus.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nicolaus Kondomo menjelaskan, dalam kasus ini tersangka selaku Sekda papua Barat telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menandatangani pencairan dana dari perusahaan milik daerah PT. Papua Pomerai Mandiri (Padoma) untuk kemudian dipinjamkan ke 44 anggota DPRD setempat. Padahal dana tersebut diketahui bersumber dari dana APBD.

Selain Rumadas, beberapa waktu lalu jaksa juga telah menahan Ketua DPRD Papua Barat, Yoseph Yohan Auri dan Direktur PT. Padoma, Ahmad Suhadi.

Sementara itu, 43 anggota DPRD lainnya hingga saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan. Diakui Nicolaus, mereka tidak ditahan namun dikenakan penahanan kota.

“Kalau mereka ditahan semuanya trus siapa yang akan menggantikan tugas tugas mereka tentunya akan mengganggu roda pemerintahan dan pembangunan disana,” tegasnya.

Dia menambahkan, sepanjang penyidikan kasus ini setidaknya dari Rp 22 Miliar yang di korupsi, sebanyak Rp 19 Miliar sudah dikembalikan oleh para tersangka. (Andi Iriani).

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending