Bagikan:

Perusahaan Batubara dan Kelapa sawit Dilarang Gunakan Jalan Umum

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melarang perusahaan tambang batubara dan perkebunan sawit menggunakan jalan umum untuk distribusi barang.

NUSANTARA

Senin, 01 Jul 2013 23:31 WIB

Perusahaan Batubara dan Kelapa sawit Dilarang Gunakan Jalan Umum

Kelapa Sawit Jalan Dilarang Truk

KBR68H, Balikpapan - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melarang perusahaan tambang batubara dan perkebunan sawit menggunakan jalan umum untuk distribusi barang. Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak mengatakan, aturan tersebut mulai berlaku hari ini, sesuai peraturan daerah nomor 10 Tahun 2012. Dia beralasan, aturan itu dikeluarkan lantaran banyak jalan-jalan umum rusak, akibat aktivitas angkutan tambang dan sawit.

"Ya gak boleh lagi sejak 1 Juli (2013), gak-gak (terjadi penurunan produksi) kita kan sudah perhitungkan, sudah diperhitungkan dengan baik. Semuanya (perusahaan) Perda nya sudah mengatakan begitu, yah, sanksinya ada (jika tetap gunakan jalan umum)," kata Awang Farouk Ishak.

Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak mengancam akan menghentikan operasi sementara, hingga mencabut izin usaha, kalau menemukan perusahaan batubara dan sawit melanggar aturan tersebut. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mewajibkan Perusahaan batubara dan sawit membangun jalan sendiri untuk aktivitas pengangkutan.

Editor: Damar Fery Ardiyan

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending