KBR68H, Balikpapan - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melarang perusahaan tambang batubara dan perkebunan sawit menggunakan jalan umum untuk distribusi barang. Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak mengatakan, aturan tersebut mulai berlaku hari ini, sesuai peraturan daerah nomor 10 Tahun 2012. Dia beralasan, aturan itu dikeluarkan lantaran banyak jalan-jalan umum rusak, akibat aktivitas angkutan tambang dan sawit.
"Ya gak boleh lagi sejak 1 Juli (2013), gak-gak (terjadi penurunan produksi) kita kan sudah perhitungkan, sudah diperhitungkan dengan baik. Semuanya (perusahaan) Perda nya sudah mengatakan begitu, yah, sanksinya ada (jika tetap gunakan jalan umum)," kata Awang Farouk Ishak.
Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak mengancam akan menghentikan operasi sementara, hingga mencabut izin usaha, kalau menemukan perusahaan batubara dan sawit melanggar aturan tersebut. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mewajibkan Perusahaan batubara dan sawit membangun jalan sendiri untuk aktivitas pengangkutan.
Editor: Damar Fery Ardiyan
Perusahaan Batubara dan Kelapa sawit Dilarang Gunakan Jalan Umum
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melarang perusahaan tambang batubara dan perkebunan sawit menggunakan jalan umum untuk distribusi barang.

NUSANTARA
Senin, 01 Jul 2013 23:31 WIB


Kelapa Sawit Jalan Dilarang Truk
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai