KBR68H, Ambon – Pemerintah Daerah Maluku mengakui pengeloaan keuangan di provinsi itu hingga kini masih amburadul.
Sekretaris Daerah Maluku, Ros Far-Far mengatakan, catatan hasil audit BPK soal pengelolaan keuangan daerah adalah ketidaktertiban administrasi keuangan, ketidaktepatan dalam penggunaan dana, pertanggungjawaban penggunaan dana yang tidak didukung dengan bukti-bukti yang memadai serta penggunaan dana yang merugikan keuangan negara.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku dan Kantor Pajak Pratama Ambon mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan nomor 64 tahun 2013 soal Mekanisme Pengawasan keuangan Terhadap Pemotongan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak yang dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah dan Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah. Ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja bendahara terkait dalam penggunaan keuangan, pemotongan pajak maupun penyetoran pajak.
Ros Far-Far menambahkan, saat ini penerimaan pajak memberikan kontribusi lebih dari 70 persen kepada sumber pendapatan negara. Bendahara sebagai wajib pungut pajak penghasilan dan pajak lainnya wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang berasal dari potongan maupun yang dipungutnya ke Kas Negara.
Menurut Ros Far-Far, selama ini kewajiban perpajakan atas bendahara APBD kurang terpantau dan belum ada mekanisme pengawasan sistematis. Penyebab pemenuhan kewajiban perpajakan masih rendah, kata dia, juga disebabkan karena bendahara belum memahami tugas dan tanggungjawabnya dengan baik.
Ia menjelaskan, di Pemprov Maluku terdapat bendahara yang memahami peraturan perpajakan, namun tidak melaksanakannya sesuai ketentuan. Ini terjadi karena rendahnya rasa tanggung jawab terhadap tugas dan kewajiban, dianggap terlalu rumit, banyak tugas lain, serta sering terjadi pergantian bendahara. Disamping itu terdapat juga bendahara tidak memahami peraturan perpajakan sehingga tidak melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut, kata dia, harus menjadi perhatian Pemerintah Propinsi dan kantor perpajakan.
Bendahara Umum Daerah dan Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah memiliki peran yang besar dalam meningkatkan sumber penerimaan negara melalui pajak. Kualitas kemampuan dan keterampilan bendahara yang melaksanakan tugas-tugas tersebut perlu ditingkatkan.
Hal ini penting sebab transfer dana ke daerah, yang terdiri atas Dana Perimbangan serta Belanja Pemerintah Daerah selalu meningkat tiap tahun, sehingga potensi penerimaan pajak dari belanja Pemerintah Daerah juga meningkat.
Sumber: DMS
Editor: Anto Sidharta
Pengelolaan Keuangan Daerah Maluku Amburadul
Pemerintah Daerah Maluku mengakui pengeloaan keuangan di provinsi itu hingga kini masih amburadul.

NUSANTARA
Jumat, 12 Jul 2013 15:04 WIB


Pengelolaan Keuangan Daerah, Maluku, Amburadul
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai