KBR68H, Mataram - Pengadaan empat kapal penangkap ikan yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nusa Tenggara Barat 2011 dinilai mubazir.
Sebab, biaya operasional kapal berkapasitas 30 GT itu terlampau tinggi. Sekretaris Komisi Perikanan Kelautan DPRD NTB, Mori Hanafi mengatakan, nelayan bisa mengeluarkan uang sebesar Rp 20 juta untuk sekali melaut. Kata dia, tingginya biaya operasional itu membuat nelayan enggan melaut menggunakan kapal tersebut.
“Kapal-kapal tersebut tidak dapat dipergunakan, hal ini disebabkan karena kelompok nelayan tersebut tidak mampu membiayai operasional kapal. Sebagai gambaran biaya sekali melaut adalah 20 juta. Hal ini sangat berat bagi para nelayan,” ujar Mori Hanafi kepada KBR68H.
Sebelumnya, Pemerintah Nusa Tenggara Barat menyerahkan 4 unit kapal berkapasitas 30 GT kepada 4 kelompok nelayan. Dua kapal diantaranya di tempatkan di Teluk Awang, Lombok. Namun, hingga kini, kapal tersebut tidak digunakan kelompok nelayan itu. Proyek senilai lebih dari Rp 5,5 miliar ini juga tercatat sebagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Editor: Pebriansyah Ariefana