KBR68H, Bandung- Pengacara bekas Sekretaris Daerah Bandung, Jawa Barat Edi Siswadi menyebutkan kliennya diperintah walikota untuk menyuap Hakim Setiabudi. Suap itu diberikan terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos). Hal ini diakui Pengacara Edi, Rohman Hidayat. Pernyataan itu sekaligus membantah tudingan tersangka lainnya, Toto Hutagalung yang menyebutkan suap berasal dari kliennya.
"Saya sebenarnya ingin berkomentar mengenai itu, Pak Edi itu kapasitasnya sebagai Sekda. Diatas Pak Edi masih ada orang yang mempunyai wewenang yang lebih luas lagi, ada walikota. Jadi saya pikir ketika Pak Toto atau Toto Hutagalung mengambil sikap seperti itu kelihatannya terlalu prematur atau terlalu subjektif," ujarnya.
Pengacara Edi, Rohman Hidayat menambahkan kliennya itu tidak bisa diklaim sebagai penentu tindakan suap dana Bantuan Sosial Kota Bandung seperti ditudingkan Toto Hutagalung. Dia menyatakan Edi Siswadi hanya menjalankan tugasnya seperti layaknya pegawai terhadap keputusan atasannya. \
Beberapa waktu lalu tersangka kasus ini , Toto Hutagalung menyebutkan uang suap Rp 150 juta itu diberikan Edi Siswadi kepada hakim Setiabudi Tedjocahyono. Suap itu diberikan agar Pengadilan Negeri Bandung, tidak memperpanjang kasus tersebut.
Editor: Suryawijayanti
Pengacara: Bekas Setda Bandung Diperintah Walikota Suap Hakim
Pengacara bekas Sekretaris Daerah Bandung, Jawa Barat Edi Siswadi menyebutkan kliennya diperintah walikota untuk menyuap Hakim Setiabudi.

NUSANTARA
Rabu, 03 Jul 2013 14:18 WIB


suap, bansos, walikota Bandung
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai