KBR68H, Denpasar - Pemerintah Kabupaten Bangli, Bali, menyatakan seluruh usaha penambangan galian C di kawasan Geopark Batur ilegal. Menurut Bupati Bangli, Made Gianyar, pemerintah tidak pernah mengeluarkan izin penambangan galian C di lokasi tersebut. Menurutnya, kini sedang dilakukan penertiban di sana. Pemkab juga sedang mencarikan alternatif mata pencaharian lain bagi para penambang.
“Mereka akan ada pengalihan pekerjaan dari menggali ke pembuatan produk geopark atau souvenir yang dijual di kawasan Kaldera Batur. Juga akan dibuat oleh masyarakat di sana, sehingga kita harapkan pemanfaatan batunya berkurang.” ujar Made Gianyar.
Made Gianyar menyebutkan, jumlah penambang galian C di kawasan Kaldera Batur berjumlah sekitar 300 orang. Penambang tersebut berasal dari 15 desa yang ada di kawasan Kaldera Batur.
Editor: Antonius Eko
Penambangan Galian C di Geopark Batur Ilegal
Pemerintah Kabupaten Bangli, Bali, menyatakan seluruh usaha penambangan galian C di kawasan Geopark Batur ilegal. Menurut Bupati Bangli, Made Gianyar, pemerintah tidak pernah mengeluarkan izin penambangan galian C di lokasi tersebut. Menurutnya, kini seda

NUSANTARA
Rabu, 31 Jul 2013 08:39 WIB


galian c, geopark batur, bali
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai