Bagikan:

Penambangan Galian C di Geopark Batur Ilegal

Pemerintah Kabupaten Bangli, Bali, menyatakan seluruh usaha penambangan galian C di kawasan Geopark Batur ilegal. Menurut Bupati Bangli, Made Gianyar, pemerintah tidak pernah mengeluarkan izin penambangan galian C di lokasi tersebut. Menurutnya, kini seda

NUSANTARA

Rabu, 31 Jul 2013 08:39 WIB

Author

Muliartha

Penambangan Galian C di Geopark Batur Ilegal

galian c, geopark batur, bali

KBR68H, Denpasar - Pemerintah Kabupaten Bangli, Bali, menyatakan seluruh usaha penambangan galian C di kawasan Geopark Batur ilegal. Menurut Bupati Bangli, Made Gianyar, pemerintah tidak pernah mengeluarkan izin penambangan galian C di lokasi tersebut. Menurutnya, kini sedang dilakukan penertiban di sana. Pemkab juga sedang mencarikan alternatif mata pencaharian lain bagi para penambang.

“Mereka akan ada pengalihan pekerjaan dari menggali ke pembuatan produk geopark atau souvenir yang dijual di kawasan Kaldera Batur. Juga akan dibuat oleh masyarakat di sana, sehingga kita harapkan pemanfaatan batunya berkurang.” ujar Made Gianyar.

Made Gianyar menyebutkan, jumlah penambang galian C di kawasan Kaldera Batur berjumlah sekitar 300 orang. Penambang tersebut berasal dari 15 desa yang ada di kawasan Kaldera Batur.

Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending