KBR68H, Balikpapan – Sejumlah perusahaan tambang dan perkebunan di Kalimantan Timur masih menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil produksinya.
Padahal mereka sudah dilarang menggunakan jalur umum sejak awal bulan. Kepala Dinas Pertambangan dan Energy Kalimantan Timur Amrullah mengakui, waktu yang cukup pendek dalam sosialisi aturan itu, menyebabkan, banyak perusahaan tambang dan perkebunan yang belum siap dengan aturan tersebut. Pemprov Kalimantan Timur segera menerbitkan Peraturan Gubernur sebagai aturan turunan dari Perda No. 10 Tahun 2012 tersebut. Dalam Pergub akan diatur mekanisme lebih rinci mengenai sanksi serta penggunaan jalan untuk kendaraan tambang dan perkebunan.
"Sudah, Perda-nya sudah disosialisikan selama setahun, memang kalau Kalsel (Kalimantan Selatan) tiga tahu dia, diberi waktu, tapi kalau kita satu tahun, kalau yang sawit kan diatur pokoknya sepanjang 8 ton kebawah, untuk yang batubara tidak ada toleransi, sudah diatur dia buat jalan sendiri kan, ini masih dirumuskan juga (Pergub)," kata Amrullah.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energy Kalimantan Timur Amrullah menambahkan, Peraturan Gubernur tentang larangan menggunakan jalan umum bagi perusahaan tambang dan perkebunan akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Pemprov Kaltim Terbitkan Pergub Larangan Kendaran Tambang Lewat Jalan Umum
KBR68H, Balikpapan

NUSANTARA
Jumat, 05 Jul 2013 22:58 WIB


tambang, kaltim, pergub
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai