Bagikan:

Pemprov Bali Bantah Pemberian Izin Reklamasi Teluk Benoa

Pemerintah Provinsi Bali membantah mengeluarkan izin reklamasi Teluk Benoa kepada PT Tirta Wahana Bali Internasional. Sekretaris Daerah Pemprov Bali, Cokorda Ngurah Pemayun mengatakan, pihaknya hanya memberikan surat persetujuan untuk melanjutkan hasil ka

NUSANTARA

Selasa, 09 Jul 2013 07:44 WIB

Author

Muliartha

Pemprov Bali Bantah Pemberian Izin Reklamasi Teluk Benoa

reklamasi, teluk benoa, bali

KBR68H, Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali membantah mengeluarkan izin reklamasi Teluk Benoa kepada PT Tirta Wahana Bali Internasional. Sekretaris Daerah Pemprov Bali, Cokorda Ngurah Pemayun mengatakan, pihaknya hanya memberikan surat persetujuan untuk melanjutkan hasil kajian dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana.

Ia memastikan, hingga saat ini belum ada izin prinsip apalagi untuk kegiatan reklamasi di Teluk Benoa. Dengan belum adanya izin prinsip maka investor belum mempunyai hak untuk membangun.

“Belum ada izin prinsip. Belum bisa membangun, kemudian kedua, kalau umpama itu reklamasi harus ada izin reklamasi. Kalau kemudian ada undang-undang reklamasi terbentuk secara nasional, maka ada izin melaksanakan reklamasi. Kemudian ada izin membangun” jelas Cokorda Ngurah Pemayun

Cokorda Ngurah Pemayun menegaskan, melalui surat keputusan gubernur Bali investor diberikan kesempatan untuk melakukan kajian selama lima tahun. Jika dalam waktu lima tahun tidak ada hasil kajian maka secara otomatis akan gugur.

Sebelumnya beredar salinan berupa fotokopi keputusan gubernur Bali tentang pemberian izin dan hak pemanfaatan, pengembangan dan pengelolaan wilayah pesisir Teluk benoa Provionsi Bali. Sejumlah pihak termasuk DPRD Bali menilai, reklamasi Teluk Beno hanya memperburuk Pulau Dewata.

Editor: Antonius Eko

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending