KBR68H, Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali membantah mengeluarkan izin reklamasi Teluk Benoa kepada PT Tirta Wahana Bali Internasional. Sekretaris Daerah Pemprov Bali, Cokorda Ngurah Pemayun mengatakan, pihaknya hanya memberikan surat persetujuan untuk melanjutkan hasil kajian dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana.
Ia memastikan, hingga saat ini belum ada izin prinsip apalagi untuk kegiatan reklamasi di Teluk Benoa. Dengan belum adanya izin prinsip maka investor belum mempunyai hak untuk membangun.
“Belum ada izin prinsip. Belum bisa membangun, kemudian kedua, kalau umpama itu reklamasi harus ada izin reklamasi. Kalau kemudian ada undang-undang reklamasi terbentuk secara nasional, maka ada izin melaksanakan reklamasi. Kemudian ada izin membangun” jelas Cokorda Ngurah Pemayun
Cokorda Ngurah Pemayun menegaskan, melalui surat keputusan gubernur Bali investor diberikan kesempatan untuk melakukan kajian selama lima tahun. Jika dalam waktu lima tahun tidak ada hasil kajian maka secara otomatis akan gugur.
Sebelumnya beredar salinan berupa fotokopi keputusan gubernur Bali tentang pemberian izin dan hak pemanfaatan, pengembangan dan pengelolaan wilayah pesisir Teluk benoa Provionsi Bali. Sejumlah pihak termasuk DPRD Bali menilai, reklamasi Teluk Beno hanya memperburuk Pulau Dewata.
Editor: Antonius Eko
Pemprov Bali Bantah Pemberian Izin Reklamasi Teluk Benoa
Pemerintah Provinsi Bali membantah mengeluarkan izin reklamasi Teluk Benoa kepada PT Tirta Wahana Bali Internasional. Sekretaris Daerah Pemprov Bali, Cokorda Ngurah Pemayun mengatakan, pihaknya hanya memberikan surat persetujuan untuk melanjutkan hasil ka

NUSANTARA
Selasa, 09 Jul 2013 07:44 WIB


reklamasi, teluk benoa, bali
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai