KBR68H, Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh Mawardy Nurdin mengklaim telah melakukan beberapa program terkait pemenuhan hak-hak penyandang distabilitas.Adapun beberapa program tersebut, lanjut Mawardy adalah Asistensi Orang Dengan Kecacatan Berat (ODKB).
“Kita memberikan bantuan jaminan sosial kepada ODKB. Bantuan erupa uang sebanyak Rp 300.000 per bulan kepada mereka yang tidak bisa menjalani hidup tanpa bantuan orang lain. Dana ditransfer langsung melalui rekening masing-masing keluarga yang mengasuh,” ujar Mawardy.
Selain itu, Pemko Banda Aceh telah melakukan program pembinaan penyandang disabilitas potensi, yaitu pembinaan dan pelatihan bagi penyandang disabilitas sesuai dengan potensi kecacatan, agar mereka dapat hidup mandiri sesuai dengan kondisi yang dimiliki.
Kemudian Program Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Program ini bertujuan untuk mengembangkan usaha para penyandang disabilitas yang memiliki embrio usaha dengan cara memberi bantuan paket usaha berupa barang sesuai dengan jenis usaha.
Bentuk perhatian lain, lanjut Mawardy adalah menyediakan akses evakuasi serta fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman dan nyaman bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Selanjutnya, penyediaan jalur pejalan kaki yang aman dan nyaman dapat diakses oleh penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: radio Antero
Editor: Antonius Eko