KBR68H, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur memberi waktu hingga H-7 Idul Fitri kepada perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.
Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Balikpapan, Amien Latief mengatakan, batas waktu tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di sebuah perusahaan.
“Karena Itu kan ada diatur dalam peraturan perusahaannya sendiri, pemberian besarannya (THR), tata caranya dan sebagainya, Cuma kita menghimbau dan itu adalah merupakan pelaksanaan suatu kepedulian. Di dalam peraturannya memang disebutkan wajib. Dalam pelaksanaannya kepada perusahaan kita menghimbau sesuai dengan kemampuan perusahaan,” ucap Amien Latief kepada KBR68H.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Balikpapan, Amien Latief menambahkan, pihaknya akan menurunkan tim untuk mengawasi perusahaan, agar pemberian THR itu tepat waktu. Dia mencatat, jumlah perusahaan di Balikpapan saat ini mencapai 1.600.
Editor: Suryawijayanti
Pemkot Balikpapan Ingatkan Perusahaan Cairkan THR H-7
Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur memberi waktu hingga H-7 Idul Fitri kepada perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.

NUSANTARA
Senin, 15 Jul 2013 10:45 WIB


Balikpapan, Perusahaan, THR, Lebaran
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai