KBR68H, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menilai belanja pegawai di daerahnya yang mencapai 50 persen adalah wajar. Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kudus Jawa Tengah Eko Djumartono mengatakan belanja pegawai seperti gaji dan tunjangan untuk sekitar 10 ribu pegawai harus dipenuhi. Pemkab Kudus sendiri hanya menganggarkan belanja modal sebesar 16 persen.
“Kalau murni belanja modal itu 16. Tetapi itu kan ada belanja barang jasa, yang kita bisa analogikan dengan belanja modal. Seperti hibah untuk jalan-jalan di lingkungan. Kalau peningkatan iya, karena gajinya juga naik. Kemarin persentase kenaikan gaji kan 7 persen, sedangkan pengurangan pegawai yang pensiun kan tidak sebesar itu,” kata Eko kepada KBR68H.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta daerah untuk menekan anggaran belanja aparatur menjadi 50 persen dari total APBD. Pemerintah pusat pun akhirnya mengeluarkan kebijakan moratorium pegawai negeri sipil (PNS) jika pemerintah daerah (pemda) mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di atas 50% untuk belanja aparatur negara.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Editor: Antonius Eko
Pemkab Kudus Anggap Wajar Belanja Pegawai 50 Persen
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menilai belanja pegawai di daerahnya yang mencapai 50 persen adalah wajar. Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kudus Jawa Tengah Eko Djumartono mengatakan belanja pegawai seperti gaji da

NUSANTARA
Selasa, 09 Jul 2013 14:29 WIB


kudus, belanja pegawai, kementerian dalam negeri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai