KBR68H, Yogyakarta - Eksekutor penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Ucok Tigor Simbolon dituntut 12 tahun penjara dan dipecat dari kesatuannya di Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-11 Jogjakarta, Oditur Militer Sus Budiharto menilai, tentara berpangkat Sersan Dua itu terbukti melakukan pembunuhan terencana. Sementara itu, terdakwa lainnya, yakni Sugeng Sumaryanto dan Kodik, masing-masing dituntut 10 tahun dan 8 tahun penjara serta hukuman pemecatan dari dinas militer.
"Terdakwa satu penjara pidana penjara selama 12 tahun penjara, dikurangi masa hukuman sementara dan dipecat dari Dinas Ketentaraan. Sedangkan, Sugeng Sumaryanto yang menemani Ucok masuk ke dalam sel tahanan dihukum 10 tahun penjara dan dikeluarkan dari keanggotaannya," ujar Sus Budiharto, Yogyakarta, Rabu (31/7).
Oditur Militer, Sus Budiharto menambahkan, terdakwa penyerbuan Lapas Cebongan telah bersikap baik selama persidangan dan telah mengabdikan diri di daerah rawan seperti Aceh dan Papua.
Oleh sebab itu, Oditur Militer tidak menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, kata dia, unsur yang memberatkan terdakwa adalah telah mencemarkan nama baik TNI, pembunuhan dilakukan di rumah tahanan negara, serta tidak sesuai dengan sumpah kepangkatan.
Editor: Doddy Rosadi
Pelaku Penyerangan ke LP Cebongan Dituntut 12 Tahun Penjara
KBR68H, Yogyakarta - Eksekutor penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Ucok Tigor Simbolon dituntut 12 tahun penjara dan dipecat dari kesatuannya di Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI.

NUSANTARA
Rabu, 31 Jul 2013 16:11 WIB


cebongan, pelaku, tuntutan, 12 tahun penjara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai