Bagikan:

Pedagang Petasan: Kami Sudah Dapat Izin dari Polisi

KBR68H, Jakarta - Pedagang petasan di Pasar Gembrong, Jakarta Timur mengklaim sudah mengantongi izin kepolisian untuk berjualan kembang api dan petasan.

NUSANTARA

Kamis, 25 Jul 2013 15:52 WIB

Author

Abu Pane

Pedagang Petasan: Kami Sudah Dapat Izin dari Polisi

pedagang petasan, izin polisi, jakarta

KBR68H, Jakarta - Pedagang petasan di Pasar Gembrong, Jakarta Timur mengklaim sudah mengantongi izin kepolisian untuk berjualan kembang api dan petasan. Salah satu pedagang petasan, Ani mengatakan izin kepolisian diurus Toko Grosir Petasan tempat mereka belanja di Pasar Asemka, Jakarta Pusat. Dengan izin itu ia leluasa menjual petasan tanpa takut dirazia Satpol PP dan Polisi. Dia juga menyebut polisi tidak pernah merazia pedagang petasan di pasar tersebut.

“Di suratnya (petasan) itu, izinnya dari polisi atau dari siapa ya? Dari siapa ya, saya dikasih sama itu, dikasi tokonya. Ini nih, nanti kalau ada apa-apa, tunjukin aja kalau polisi lihat tuh. Memang pernah ada razia? Ya nggak sih, lewat saja. Bisanya tahun lalu ada razia? Ga tuh,” ujar Ani kepada KBR68H di Jakarta, Kamis (25/7).

Seorang pedagang petasan di Pasar Gembrong, Jakarta Timur, Ani menambahkan, beberapa contoh petasan berbahaya di antaranya berjenis Loncer. Warga bisa menggunakan petasan seharga Rp 125 ribu ini dengan mengikat gagangnya ke sebuah tiang. Kemudian memasukaan bola mesiu ke coronganya, lalu membakar sumbunya. Maka beberapa saat kemudian bola mesiu akan terlempar jauh dan meledak di udara.

Satu contoh lagi yang sering dipakai anak kecil adalah petasan korek, seukuran kelereng, dan bisa diledakkan di darat. Tadi pagi, warga Johar Baru, Jakarta Pusat tewas setelah tawuran menggunakan petasan.

Sementara itu, Kepolisian Jakarta mengklaim tidak pernah memberikan izin penjualan petasan pada pedagang. Juru Bicara Kepolisian Jakarta, Rikwanto mengatakan semua pedagang di daerah Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang ilegal. Sebab menurut Undang Undang Darurat Bahan Peledak, mesiu atau bahan peledak lainnya tidak boleh diperjualbelikan. Ia berjanji bakal terus merazia pedagang petasan.

“Kalau bunga boleh dua inci untuk diameternya. Kalau lewat dua inci baru ada izin khusus untuk melakukan ulang tahun-ulang tahun kemerdekaan atau ulang tahun tertentu. Tapi menggunakannya dengan tenaga ahli. Kalau petasan tidak boleh. Sudah puluhan bahkan ratusan ribu yang kita sita sejak awal bulan puasa. Prosesnya masih berjalan terus. Maka kalau ada informasi dari masyarakat menjual petasan, itu dimanfaatkan untuk kita sita,” ujar Rikwato ketika dihubungi KBR68H di Jakarta, Kamis (25/7).

Juru bicara Kepolisan Jakarta, Rikwanto menambahkan sejak razia petasan awal bulan puasa lalu, pihaknya belum menemukan produsen petasan di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang. Ia menduga, petasan di Jakarta di pasok dari daerah seperti Cirebon.

Editor: Doddy Rosadi

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending