KBR68H, Mataram - Pemerintah Provinsi NTB segera akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengurangan Resiko Bencana (PRB). Aturan tersebut dianggap sangat penting sebagai pijakan hukum terkait dengan pengurangan dampak bencana serta penanganan bencana di daerah ini. Secara teknis, draf raperda tersebut disusun oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB.
Kepala Sub Bidang Tata Ruang dan Sumber Daya Alam Bappeda Provinsi NTB Syamsudin mengatakan, pihaknya sudah mengalokasikan anggaran untuk penyusunan raperda itu tahun ini. Sebelum memiliki perda PRB, Provinsi NTB sebenarnya sudah menetapkan Perda RTRW yang mengharuskan seluruh kabupaten kota menentukan jalur evakuasi bencana. Jalur evakuasi harus dipetakan untuk mengurangi timbulnya korban jiwa dalam bencana.
”Perda No 3/2010 sudah jelas bahwa kita sudah menentukan jalur-jalur evakuasi bencana. Termasuk perda turunannya di kabupaten, karena dari tahun 2011 saya terus kawal dan Alhamdulillah perda RTRW kabupaten kota sudah selesai. Di Dalamnya diwajibkan ada jalur-jalur evakuasi bencana,” kata Syamsudin.
Syamsudin menjelaskan, dalam tataran aturan atau dokumentasi, jalur evakuasi bencana telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Namun dalam tataran pelaksanaan di lapangan, sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat terhadap jalur evakuasi bencana itu belum ada. Ditingkat birokrasi pemerintahan, perda RTRW itu harusnya memiliki perda ikutan yaitu perda detail RTRW. Namun sejauh ini di tingkat pemerintah daerah, detail aturan itu belum dimiliki sehingga berdampak pada aksi dilapangan.
”Dana fiskal kita terbatas. Kita harus akui itu. Mungkin kedepan tahun 2014 kita akan berjuang lagi agar rencana detail tata ruang di wilayah NTB akan segera terwujud, ” kata Syamsudin.
Sumber: Global FM Lombok
Editor: Anto Sidharta
NTB Segera Miliki Perda Pengurangan Resiko Bencana
Pemerintah Provinsi NTB segera akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengurangan Resiko Bencana (PRB). Aturan tersebut dianggap sangat penting sebagai pijakan hukum terkait dengan pengurangan dampak bencana serta penanganan bencana di daerah ini.

NUSANTARA
Senin, 08 Jul 2013 11:35 WIB


NTB, Perda Pengurangan Resiko Bencana
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai