Bagikan:

Murid Baru Dimintai Pungutan, DPRD Bantul Panggil Dinas Pendidikan

DPRD Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan memanggil Dinas Pendidikan Menengah dan Nonformal setempat untuk mengklarifikasi pungutan yang dibebankan kepada calon peserta didik baru pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.

NUSANTARA

Jumat, 05 Jul 2013 18:20 WIB

Murid Baru Dimintai Pungutan, DPRD Bantul Panggil Dinas Pendidikan

murid, dprd bantul, dinas pendidikan

KBR68H, Bantul - DPRD Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan memanggil Dinas Pendidikan Menengah dan Nonformal setempat untuk mengklarifikasi pungutan yang dibebankan kepada calon peserta didik baru pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.

Ketua Komisi D DPRD Bantul Sarinto mengatakan pihaknya mendapat laporan dari orang tua calon siswa pendaftar SMK 3 Kasihan, Bantul, bahwa sekolah itu membebankan pungutan sebesar Rp 100 ribu saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2013.

“Kami sudah datangi sekolah ternyata pungutan untuk siswa baru itu dasarnya edaran dari Kepala Dinas Menengah dan Nonformal (Dikmenof) Bantul. Makanya kami akan panggil untuk meminta klarifikasi,” katanya.

Ia mengatakan pungutan kepada calon siswa baru tidak diperbolehkan, karena melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Larangan Pungutan Dalam Suatu Kegiatan Di Sekolah.

 “Ketika kami tanyakan ke pihak sekolah pungutan tersebut untuk dua poin, yakni untuk biaya pendaftaran sebesar Rp75 ribu. Kemudian sisanya Rp25 ribu untuk tes kesehatan, karena dibutuhkan siswa yang tidak buta warna,” katanya.

Selain itu, katanya, jika memang dibutuhkan surat keterangan sehat, calon siswa bisa memeriksakan ke rumah sakit umum atau pemerintah maupun dokter di luar sekolah.

Sumber: radio Star Jogja

Editor: Antonius Eko

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending