KBR68H, Bantul - DPRD Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan memanggil Dinas Pendidikan Menengah dan Nonformal setempat untuk mengklarifikasi pungutan yang dibebankan kepada calon peserta didik baru pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
Ketua Komisi D DPRD Bantul Sarinto mengatakan pihaknya mendapat laporan dari orang tua calon siswa pendaftar SMK 3 Kasihan, Bantul, bahwa sekolah itu membebankan pungutan sebesar Rp 100 ribu saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2013.
“Kami sudah datangi sekolah ternyata pungutan untuk siswa baru itu dasarnya edaran dari Kepala Dinas Menengah dan Nonformal (Dikmenof) Bantul. Makanya kami akan panggil untuk meminta klarifikasi,” katanya.
Ia mengatakan pungutan kepada calon siswa baru tidak diperbolehkan, karena melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Larangan Pungutan Dalam Suatu Kegiatan Di Sekolah.
“Ketika kami tanyakan ke pihak sekolah pungutan tersebut untuk dua poin, yakni untuk biaya pendaftaran sebesar Rp75 ribu. Kemudian sisanya Rp25 ribu untuk tes kesehatan, karena dibutuhkan siswa yang tidak buta warna,” katanya.
Selain itu, katanya, jika memang dibutuhkan surat keterangan sehat, calon siswa bisa memeriksakan ke rumah sakit umum atau pemerintah maupun dokter di luar sekolah.
Sumber: radio Star Jogja
Murid Baru Dimintai Pungutan, DPRD Bantul Panggil Dinas Pendidikan
DPRD Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan memanggil Dinas Pendidikan Menengah dan Nonformal setempat untuk mengklarifikasi pungutan yang dibebankan kepada calon peserta didik baru pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.

NUSANTARA
Jumat, 05 Jul 2013 18:20 WIB


murid, dprd bantul, dinas pendidikan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai