KBR68H, Jakarta- Posko pengaduan THR Majelis Pertimbangan Buruh Indonesia (MPBI) melaporkan sedikitnya ada 5000-an buruh di KBN Cakung tidak mendapat THR.
Presidium MPBI, Said Iqbal mengatakan, jumlah buruh tersebut baru berasal dari lima perusahaan. Kata dia, sebagian dari jumlah tersebut di PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Dia menuntut perusahaan dan pemerintah bertanggung jawab terkait masalah tersebut.
"Mereka mengatakan ini bersifat sukarela, karena bersifat peraturan menteri. Dalam permen itu kan tidak ada sanksi. Sehingga mereka ada yang membayar tapi tidak satu bulan upah misal 100 ribu per orang atau 300 ribu per orang. Harus kaya gini dan memang kita sudah pikirkan kembali dan kami sudah mengusulkan ke Menteri Tenaga kerja agar Permenakertrans no 04 tahun 1994 ini ditingkatkan menjadi keppres, karena kalau keppres dia boleh membuat sanksi, apakah sanksi administrasi, perdata, dan pidana," kata Said Iqbal kepada KBR68H saat dihubungi.
Presidium MPBI, Said Iqbal menambahkan, pihaknya kini menyiapkan pembelaan terhadap hak para buruh tersebut. Dia berjanji akan mempidanakan perusahaan tersebut apabila sampai batasan waktu tertentu masih belum bisa membayarkan THR para buruh.
Editor: Anto Sidharta
Menyedihkan, Lebaran Buruh Tanpa THR
Posko pengaduan THR Majelis Pertimbangan Buruh Indonesia (MPBI) melaporkan sedikitnya ada 5000-an buruh di KBN Cakung tidak mendapat THR.

NUSANTARA
Selasa, 30 Jul 2013 19:11 WIB


Lebaran Buruh, THR, Cakung
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai