Bagikan:

MAPPI: Remisi untuk Napi Tanjung Gusta, Salah

LSM Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) menilai langkah Kemenkum dan HAM yang menjanjikan remisi bagi para narapidana lapas Tanjung Gusta yang menyerahkan diri adalah salah. Pasalnya, langkah ini akan memicu terjadi kerusuhan di lembaga pemasy

NUSANTARA

Minggu, 14 Jul 2013 21:08 WIB

Author

Ade Irmansyah

MAPPI: Remisi untuk Napi Tanjung Gusta, Salah

tanjung gusta, medan, sumatera utara

KBR68H, Jakarta - LSM Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) menilai langkah Kemenkum dan HAM yang menjanjikan remisi bagi para narapidana lapas Tanjung Gusta yang menyerahkan diri adalah salah. Pasalnya, langkah ini akan memicu terjadi kerusuhan di lembaga pemasyarakatan lain.

Sekjen MAPPI Choky Ramadhan mengatakan, justru pemerintah harus menambah hukuman bagi napi yang sudah berani merusak dan melarikan diri dari lapas. Kata dia, pemerintah harus memperbaiki pelayanan dan pengaturan lapas agar peristiwa lapas Tanjung Gusta tidak teulang kembali.

“Ini jadi preseden yang kurang baik kalo menurut saya. Karena nantinya negara bisa kalah gitu oleh tindakan-tindakan narapidana yang memberontak yang melakukan pengerusakan dan lain sebagainya untuk mendapatkan remisi. Kedepan akan menjadi preseden yang buruk dan bisa membuka peluang kembali untuk lapas-lapas di tempat lain untuk bergejolak, untuk pengurangan hukuman dan lain sebagainya. Pemerintah kan punya perangkat seperti kejaksaan dan kepolisian untuk dimintakan bantuan untuk mencari narapidana-narapidana itu”, kata Choky kepada KBR68H.

Sekjen MAPPI Choky Ramadhan menambahkan, pihaknya menyarankan pemerintah jangan sampai merevisi PP no 99 tahun 2012 tentang pengetatan remisi bagi napi korupsi, narkotik, dan terorisme seperti yang diminta oleh DPR. Kata dia, usulan itu hanya upaya politisi untuk meringan hukuman para karuptor.

Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM menjanjikan remisi atau pengurangan masa tahanan bagi para narapidana lapas Tanjung Gusta yang menyerahkan diri. Juru Bicara Kemenkum HAM Goncang Raharjo mengatakan, remisi dinilai atas itikad baik napi tersebut. Namun kata dia, berdasarkan aturan, remisi ini tidak berlaku bagi napi yang terlibat kasus narkoba berat, korupsi ataupun terorisme.

Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending