KBR68H, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meragukan keterbukaan keterangan saksi dalam persidangan kasus penyerangan Lapas Cebongan Yogyakarta. Ketua LPSK Abdul Haris mengatakan, ini lantaran kondisi saksi yang masih di bawah tekanan dan ketakutan. Sebelumnya berdasarkan hasil dari penanganan psikologis, sebagian saksi menyatakan tidak siap memberikan keterangan secara langsung.
“Selain teleconference sebenarnya mereka kan juga minta pakai sebo, supaya tidak teridentifikasi. Takutnya setelah memberikan kesaksian, suatu saat akan terjadi pembalasan terhadap mereka. Tapi kan tidak diizinkan, yasudahlah, kita ikuti saja persidangan. Nanti kita tinggal lihat lagi. Secara proses ya sudah berjalan, tapi secara substansi kita kan belum tahu. Bisa saja dia hadir, tapi kan mungkin belum begitu los dalam memberikan keterangan. Kan kita juga belum bisa menyimpulkan secara persis.” ujar Abdul Haris usai penandatanganan perjanjian dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di salah satu hotel di Jakarta.
Ia menambahkan, perlindungan keamanan dan pendampingan psikologis terhadap saksi-saksi tersebut tetap dilakukan. LPSK melindungi 42 saksi, 11 di antaranya sipir dan 31 lainnya tahanan di Lapas Cebongan, Yogyakarta.
Tim investigasi TNI Angkatan Darat telah menetapkan 11 tersangka dalam penyerangan penjara Cebongan. Mereka berasal dari droup 2 Komando Pasukan Khusus Kandang Menjangan, Yogyakarta. Dalam kasus tersebut, empat tahanan tewas. Penyerbuan dan pembunuhan dilatarbelakangi dendam atas tewasnya rekan mereka.
Editor: Doddy Rosadi
LPSK: Saksi Kasus Cebongan Tidak Siap Berikan Keterangan Langsung
KBR68H, Jakarta

NUSANTARA
Senin, 08 Jul 2013 14:58 WIB


saksi, kasus cebongan, ketakutan, LPSK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai