KBR68H, Yogyakarta - Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Militer (KRPPM), menemukan sejumlah intimidasi oleh aparat TNI kepada wartawan, terkait kasus Cebongan.
Intimidasi dilakukan oleh aparat yang mengaku staf kuasa hukum terdakwa kasus Cebongan terhadap wartawan saat meliput sidang tersebut. Koordinator KRPPM Tri Wahyu menjelaskan, dua wartawan dari surat kabar Tribun Jogja dan Kompas mendapatkan intimidasi terkait penulisan berita sidang. Intimidasi itu berupa teror telpon, pemaksaan pertemuan yang harus dilakukan di Denpom DIY.
"Memang ada kontak telpon teman Tribun yang mengaku dari staf penasehat hukum terdakwa yang intinya mengajak koordinasi untuk diajak ketemuan di Denpom dan arah–arahnya mau ditegur. Jadi bagi kami hal itu protes keras upaya pemanggilan seperti ini. karena jelas yang pertama menyalahi UU Pers dan tidak dibenarkan lagilah cara –cara Orde Baru seperti ini," ujarnya
KRPPM yang terdiri LBH Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Kajian Hukum (Pusham UII), melaporkan sejumlah intimidasi dan dugaan pelanggaraan hak kemerdekaan Pers kepada Panglima TNI, KSAD, MA, KY dan Dewan Pers. Selain itu, mereka menagih janji yang pernah diucapkan Kepala Staf Angkatan Darat , Moeldoko yang pernah menjamin persidangan Cebongan akan bebas dari tekanan, intmidasi dan terror.
Editor: Doddy Rosadi
Liput Sidang Cebongan, Dua Wartawan Diintimidasi Tentara
KBR68H, Yogyakarta - Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Militer (KRPPM), menemukan sejumlah intimidasi oleh aparat TNI kepada wartawan, terkait kasus Cebongan.

NUSANTARA
Selasa, 09 Jul 2013 15:19 WIB


sidang cebongan, dua wartawan, diintimidasi, tentara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai