KBR68H, Jakarta - Pemerintah Jakarta mengancam bakal memberikan sanksi kepada angkutan umum yang melanggar aturan kenaikan tarif yang sudah ditetapkan.
Gubernur Jakarta Joko Widodo mengaku sudah memerintahkan Dinas Perhubungan setempat untuk merazia angkutan umum yang menaikkan tarif diluar ketentuan itu. Kata Jokowi, Dinas Perhubungan juga akan mengawasi pelaksanaan tarif baru ini.
“Ya sudah berlaku, yang tidak mengikuti kena razia, terkait sanksi urusan Dishub. (Senang ga pak?) Ya sudah artinya langsung diterapkan, tidak pakai happy-hapyy,” kata Jokowi di kantornya
Sebelumnya, Pemprov DKI menaikkan tarif angkutan umum Rp 500 - Rp 1.000. Rinciannya untuk tarif angkutan kecil yang semula Rp 2.500 naik menjadi Rp 3.000. Sedangkan bus sedang dan besar reguler naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. Besaran kenaikan itu menurut Organda hanya mampu menutup kebutuhan operasional.
Editor: Antonius Eko
Langgar Aturan Tarif, Pemprov DKI Bakal Beri Sanksi
Pemerintah Jakarta mengancam bakal memberikan sanksi kepada angkutan umum yang melangar aturan kenaikan tarif yang sudah ditetapkan.

NUSANTARA
Jumat, 12 Jul 2013 15:15 WIB


tarif, angkutan umum, jakarta, jokowi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai