Bagikan:

Langgar Aturan Tarif, Pemprov DKI Bakal Beri Sanksi

Pemerintah Jakarta mengancam bakal memberikan sanksi kepada angkutan umum yang melangar aturan kenaikan tarif yang sudah ditetapkan.

NUSANTARA

Jumat, 12 Jul 2013 15:15 WIB

Langgar Aturan Tarif, Pemprov DKI Bakal Beri Sanksi

tarif, angkutan umum, jakarta, jokowi

KBR68H, Jakarta - Pemerintah Jakarta mengancam bakal memberikan sanksi kepada angkutan umum yang melanggar aturan kenaikan tarif yang sudah ditetapkan.

Gubernur Jakarta Joko Widodo mengaku  sudah memerintahkan Dinas Perhubungan setempat untuk merazia angkutan umum yang menaikkan tarif diluar ketentuan itu. Kata Jokowi, Dinas Perhubungan juga akan mengawasi pelaksanaan tarif baru ini.

“Ya sudah berlaku, yang tidak mengikuti kena razia, terkait sanksi urusan Dishub.  (Senang ga pak?) Ya sudah artinya langsung diterapkan, tidak pakai happy-hapyy,” kata Jokowi di kantornya

Sebelumnya, Pemprov DKI menaikkan tarif angkutan umum Rp 500 - Rp 1.000. Rinciannya untuk tarif angkutan kecil yang semula Rp 2.500 naik menjadi Rp 3.000. Sedangkan bus sedang dan besar reguler naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. Besaran kenaikan itu menurut Organda hanya mampu menutup kebutuhan operasional.

Editor: Antonius Eko

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending